INSIBERNEWS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membantah tuduhan bahwa pemerintah dan DPR kurang melakukan sosialisasi terkait RUU TNI.
Revisi UU TNI ini telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.
Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah dimulai sejak tahun 2024.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (22/3/2025), proses ini sempat terhenti dan baru dilanjutkan sebagai RUU carry over pada DPR periode 2024-2029.
Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait revisi ini melalui berbagai saluran komunikasi.
Baik kepada publik maupun pihak-pihak terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa proses revisi telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
Baca Juga: Anggaran Pemeriksaan BPK Dipangkas hingga Rp657 miliar, Berpotensi Menambah Peluang Korupsi?
Meski demikian, masih ada sejumlah pihak yang merasa keberatan dengan disahkannya revisi UU TNI ini.
Supratman mengimbau mereka yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan perubahan yang dilakukan dapat menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut.
Baca Juga: Lutesha Turun ke Jalan, Ikut Aksi Tolak Revisi UU TNI di Monas
Revisi UU TNI ini memang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.
Artikel Terkait
YLBHI Nilai Seharusnya Laporan Penerobosan Rapat RUU TNI Tidak Diproses Polisi
Masyarakat Nilai RUU TNI Buru-buru Digarap, Wakil Ketua Panja Ungkap Alasannya
Siapa Saja Anggota Parlemen di Balik Rapat RUU TNI? Berikut Daftarnya
Kontroversi Tertutupnya Draft RUU TNI yang Disetujui di DPR, Wakil Ketua Komisi I Ungkap Alasannya
Tanggapi RUU TNI, Luhut Pastikan Tidak Berpengaruh pada Investasi dan IHSG