RUU TNI Dinilai Kurang Sosialisasi, Menteri Hukum Supratman Tegas Bantah

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Sabtu, 22 Maret 2025 | 10:45 WIB
Menteri Hukum bantah penilaian publik mengenai RUU TNI yang kurang sosialisasi (Instagram @supratman08)
Menteri Hukum bantah penilaian publik mengenai RUU TNI yang kurang sosialisasi (Instagram @supratman08)

 

INSIBERNEWS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membantah tuduhan bahwa pemerintah dan DPR kurang melakukan sosialisasi terkait RUU TNI.

Revisi UU TNI ini telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025.

Supratman menjelaskan bahwa revisi ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah dimulai sejak tahun 2024.

Baca Juga: Bubarkan Departemen Pendidikan AS, Donald Trump Ingin Kembalikan Kontrol Pendidikan pada Negara Bagian

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (22/3/2025), proses ini sempat terhenti dan baru dilanjutkan sebagai RUU carry over pada DPR periode 2024-2029.

Menurutnya, pemerintah dan DPR sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait revisi ini melalui berbagai saluran komunikasi.

Baik kepada publik maupun pihak-pihak terkait lainnya. Ia menegaskan bahwa proses revisi telah dilakukan secara transparan dan terbuka.

Baca Juga: Anggaran Pemeriksaan BPK Dipangkas hingga Rp657 miliar, Berpotensi Menambah Peluang Korupsi?

Meski demikian, masih ada sejumlah pihak yang merasa keberatan dengan disahkannya revisi UU TNI ini.

Supratman mengimbau mereka yang tidak setuju untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, setiap pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan perubahan yang dilakukan dapat menguji konstitusionalitas undang-undang tersebut.

Baca Juga: Lutesha Turun ke Jalan, Ikut Aksi Tolak Revisi UU TNI di Monas

Revisi UU TNI ini memang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X