INSIBERNEWS - Belakangan ini beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan disita oleh pihak kepolisian. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tegas membantah informasi tersebut dan memastikan bahwa kabar itu tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Berapa Daya Tampung SNBT 2025 Psikologi di Universitas Sebelas Maret? Ternyata....
"Informasi yang beredar terkait penyitaan kendaraan karena pajak menunggak dua tahun itu tidak benar," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Ia menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak mengalami perubahan, dan tidak ada kebijakan baru terkait penyitaan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak.
Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tetap Fokus Kelola Keuangan Negara, Isu Mundur Hanya Hoaks!
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan bahwa setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara kedapatan STNK-nya belum disahkan, maka sanksinya berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan penyitaan kendaraan seperti yang ramai diberitakan.
"Kalau ada pelanggaran terkait STNK yang tidak disahkan, sanksinya jelas berupa tilang, bukan penyitaan kendaraan," katanya menegaskan.
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ada kebijakan baru terkait aturan lalu lintas, pihak kepolisian pasti akan mengumumkannya secara resmi.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mencari informasi dari sumber yang kredibel dan tidak langsung percaya pada kabar yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi resah dengan isu penyitaan kendaraan akibat pajak menunggak. Korlantas memastikan bahwa aturan terkait pajak kendaraan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada, dan prosedur tilang pun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.