Lebih lanjut, Sukatani mengungkap bahwa pemecatan dilakukan tanpa memberikan ruang kepada Twister Angel untuk memberikan klarifikasi.
Selain itu, pihak yayasan juga tidak menyampaikan bahwa ada pelanggan berat yang dilakukan oleh Twister Angel.
Pasalnya pemecatan bisa dilakukan apabila seorang guru telah melakukan pelanggaran berat.
“Namun, pemecatan tersebut dilakukan tanpa memberikan ruang dan kesempatan bagi Twister Angel untuk dimintai keterangan,” ketik Sukatani.
“Bahkan, dalam surat pemecatan yang diterima sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat,” tambahnya.***