Prabowo Akan Amnesti 19 Ribu Narapidana, Diumumkan Sebelum Lebaran

Photo Author
- Senin, 17 Februari 2025 | 14:16 WIB
Ilustrasi Narapidana  (Foto : iStockphoto/FOTOKITA)
Ilustrasi Narapidana (Foto : iStockphoto/FOTOKITA)

INSIBERNEWS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana, sebuah langkah yang akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran Idul Fitri 2025.

Rencana pemberian amnesti ini didiskusikan dalam rapat kerja antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kegaduhan Sidang, Ini Penjelasannya!

Awalnya, pemerintah telah merencanakan pemberian amnesti kepada lebih dari 44 ribu narapidana. Namun, setelah dilakukan proses verifikasi dan asesmen lebih lanjut, jumlah yang memenuhi kriteria amnesti tersebut berkurang signifikan menjadi 19.337 narapidana yang akan menerima keringanan hukuman tersebut.

Baca Juga: 10 Negara Favorit untuk Kabur Aja Dulu bagi Pekerja Migran Indonesia, Mana Saja?

“Setelah melalui verifikasi dan asesmen mendalam oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah yang memenuhi syarat turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu,” ungkap Supratman.

Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian amnesti tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Baca Juga: Pemakaman Kim Sae Ron Dijadwalkan Pada 19 Februari 2025

Supratman juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada empat kelompok narapidana yang berhak mendapatkan amnesti, yaitu mereka yang mengalami disabilitas intelektual, lanjut usia, atau menderita penyakit berkepanjangan.

Selain itu, Menkumham menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan dalam proses pemberian amnesti agar lebih tepat dan transparan.

Baca Juga: Kim Sae Ron Sempat Alami Kesulitan Finansial Sebelum Meninggal, Kerja Di Kafe tapi Dipecat

Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada narapidana yang memenuhi syarat agar dapat berkontribusi kembali kepada masyarakat setelah menjalani hukuman.

Rencana pemberian amnesti ini merupakan salah satu kebijakan besar yang diambil oleh pemerintah untuk merespon kondisi sosial yang ada, dengan harapan dapat mengurangi beban overkapasitas penjara dan memberikan kesempatan bagi mereka yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X