Hasto Minta Pemeriksaannya Ditunda, Kembali Ajukan Praperadilan

Photo Author
- Senin, 17 Februari 2025 | 13:02 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi kepada KPK pada Senin (17/2) pagi.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Korupsi

"Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta.

Permintaan ini diajukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wow! Cristiano Ronaldo Bakal Datang Ke Kupang NTT, Agenda Apa?

Menurut Ronny, langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang dinilai belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin pagi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Baca Juga: Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo di Kupang Besok, Pj Gubernur NTT Akan Sambut Langsung!

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari KPK mengenai apakah penundaan tersebut dikabulkan dan kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

Upaya hukum Hasto ini menarik perhatian publik karena sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menolak gugatan praperadilan yang diajukannya pada Kamis (13/2).

Baca Juga: Meninggal Dunia Diusia 25 Tahun, Aktris Kim Sae Ron Dilaporkan Alami Henti Jantung

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima, bahkan menyebutnya sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X