INSIBERNEWS - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengancam akan mencopot menteri yang tidak bekerja sejalan dengan kepentingan rakyat.
Menurut Hasan, peringatan tersebut bersifat umum dan berlaku bagi seluruh anggota kabinet tanpa terkecuali.
Baca Juga: Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 80 Persen, Proyek IKN Kena Imbas
"Presiden selalu memberikan arahan dan pengingat kepada anggota kabinetnya. Pesan ini berlaku untuk semua pihak agar para menteri benar-benar menjalankan tugasnya dengan tulus, hanya demi kepentingan rakyat," ujar Hasan dalam keterangannya di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Suap PAW Ungkap Tawaran Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK
Ia juga membantah anggapan bahwa pernyataan Prabowo tersebut ditujukan kepada menteri tertentu. Hasan menegaskan, Presiden ingin memastikan bahwa kabinet tetap solid dan fokus dalam menjalankan tugas negara.
"Pesan Presiden bukan untuk satu individu tertentu, melainkan bagi semua menteri. Jika ada yang bekerja dengan membawa kepentingan lain di luar kepentingan rakyat, maka tentu ada konsekuensinya," tegas Hasan.
Baca Juga: Pelaku Pembakaran Wanita di Bandar Lampung Ditangkap di Rumah Makan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ia tidak akan segan-segan mencopot menteri yang tidak bisa bekerja selaras dengan visi pemerintahannya.
Ia menekankan bahwa kepentingan rakyat harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil oleh para pembantunya di kabinet.
Artikel Terkait
Kabar Duka, Kang Gobang Preman Pensiun Tutup Usia
Bahlil Lahadalia Kembali Buat Keputusan Kontroversi, Kali Ini Soal Paris Agreement
Sindikat Uang Palsu di Tangerang Dan Jawa Barat Terbongkar, 14 Pelaku Dibekuk
BRI Berupaya Kembangkan UMKM Berdaya Saing Global Melalui Program Pengusaha Muda Brilian 2024
Zelenskyy Siap Bertemu Putin, Bahas Perdamaian Rusia-Ukraina
Istana Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair, Tidak Terkena Efisiensi
Ada Sanksi Bagi yang Melanggar! Pemprov Jateng Larang ASN Beli Gas Elpiji 3 Kg Subsidi, Berikut Ini Alasannya
Pelaku Pembakaran Wanita di Bandar Lampung Ditangkap di Rumah Makan
Eks Terpidana Kasus Suap PAW Ungkap Tawaran Rp2 Miliar Sebelum Diperiksa KPK
Pemangkasan Anggaran Kementerian PU 80 Persen, Proyek IKN Kena Imbas