INSIBERNEWS - Heboh konflik perebutan lahan antara warga adat dengan PT Kristus Raja Maumere.
Lahan yang diperebutkan adalah lahan seluas 868.730 hektare yang berlokasi di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT.
Akibat konflik ini terjadi penggusuran yang dilakukan oleh PT Kristus Raja Maumere pada 120 rumah adat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (1/2/2025), konflik lahan ini bermula saat adanya penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale.
Penerbitan HGU tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertahanan Provinsi NTT pada 28 Agustus 2023.
Karena sudah memiliki HGU maka perusahaan menilai sudah memiliki izin mengelola tanah untuk bisnis perkebunan kelapa.
Baca Juga: Panglima TNI Ceritakan Tantangan Program MBG di Papua, Susah Dapat Telur dan Sayur
Namun di sisi lain Anggota Dewan Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara John Bala menilai penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum.
“Penggusuran yang dilakuakn PT Krisrama adalah tindakan kekerasan yang dihaluskan dengan istilah pembersihan,” ujar John Bala.
Akibat penggusuran yang terjadi 200 warga tidak memiliki tempat tinggal.
Baca Juga: Miguel Almiron Resmi Hengkang Dari Newcastle United, Pindah ke Atlanta United
Oleh karena itu, para warga memutuskan untuk mendirikan tenda di sekitar bekas reruntuhan rumah mereka.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Soroti Penggusuran dalam Debat, Sebut Gubernur dari Partai Pramono yang Paling Banyak Menggusur!
Ridwan Kamil Singgung Kasus Penggusuran Terbanyak Datang dari Partai yang Usung Pramono Anung
Dalam Debat Pilgub Jakarta, Pramono Anung Janji Tidak Akan Lakukan Penggusuran
Konflik Penggusuran 120 Rumah Adat di Sikka NTT, Ratusan Ibu-ibu Hadang Ekskavator
Warga Korban Penggusuran PT Kristus Raja Maumere di Sikka NTT Dirikan Tenda di Lahan Gusuran