Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Setiba di vila, pelaku mengambil secara paksa ponsel milik korban dan memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," terang Ariasandy.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Impor Singkong dan Tapioka untuk Lindungi Petani Lokal
Adapun, Ariasandy menyebut kerugian materi yang dialami korban akibat perampokan aset kripto itu sebesar Rp3,4 miliar.***
Artikel Terkait
Honda Cross Cub 110 2025: Motor Bebek Klasik untuk Sunmori dengan Desain Unik dan Fitur Modern
Pesan Ayah Irish Bella Sebelum Meninggal Dunia Untuk Haldy Sabri
Menteri Nusron Ungkap Ada Oknum Internal dalam Pemberian SHGB dalam Kasus Pagar Laut
Kondisi Justin Bieber Bikin Khawatir, Rumor tentang Rumah Tangga dengan Hailey Kembali Muncul
Taylor Swift Hadir di Grammy Awards 2025 sebagai Presenter, Siap Persaingan dengan Beyonce dan Billie Eilish
STAYC Umumkan Jadwal 2025: Comeback Ditunda dan Tur Konser Internasional Mulai April
Kakao Entertainment Siapkan Platform Penggemar Baru, ‘Berryz’
Jangan Lewatkan! 5 Airdrop Kripto yang Wajib Kamu Ikuti di Awal Tahun 2025! Peluang Menarik untuk Investor Kecil
Postecoglou Tidak Komentar Soal Rumor Kepindahan Mathys Tel ke Tottenham
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus PAW Harun Masiku