Buntut Kasus NET89, Mobil Porsche hingga Uang Tunai Rp52,5 Miliar Disita Penyidik

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 18:36 WIB
Mobil Porsche hingga Uang Tunai Rp52,5 Miliar Disita Penyidik atas Kasus NET89 (Foto : Dok/Humas Polda Sulut)
Mobil Porsche hingga Uang Tunai Rp52,5 Miliar Disita Penyidik atas Kasus NET89 (Foto : Dok/Humas Polda Sulut)

INSIBERNEWS - Penyidikan kasus investasi bodong NET89 terus berkembang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset berharga yang terkait dengan tersangka penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kali ini, barang bukti yang disita mencakup 11 mobil mewah dengan total nilai mencapai Rp15 miliar serta uang tunai Rp52,5 miliar.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong NET89: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, 3 Masih Buron

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyebutkan daftar mobil mewah yang disita meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

“Penyitaan ini bagian dari upaya kami memastikan aset yang didapat dari kejahatan ini dapat dikembalikan kepada para korban,” jelas Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Tiga Owner Skincare Sulsel Resmi Ditahan, Produk Mengandung Merkuri

Sampai saat ini, kasus NET89 telah menyeret 14 tersangka perorangan dan satu korporasi, yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka sudah ditahan.

Dua lainnya, BS dan IR, tidak ditahan karena alasan kesehatan, sedangkan tiga tersangka buron, yakni AA, LSH, dan TL, telah masuk dalam daftar red notice Interpol.

Baca Juga: Tuai Sorotan Publik, SMPN 39 Surabaya Terapkan Kebiasaan Tidur Siang Seperti di Luar Negeri, Apa Manfaatnya?

“Kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter untuk menangkap para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri,” ujar Helfi.

Baca Juga: Kemlu RI Tegas Tolak Rencana Donald Trump yang Ingin Pindahkan Warga Gaza ke Indonesia

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan Pasal 106 Undang-Undang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Seskab Mayor Teddy Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Ternyata Kekayaannya Capai Belasan Miliar Rupiah!

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang fantastis serta banyaknya korban yang terjerat iming-iming keuntungan instan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X