INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui undang-undang yang memberikan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. ICC menuduh kedua tokoh tersebut melakukan kejahatan perang di Gaza.
Legislasi tersebut disahkan dengan margin suara 243-140 pada Kamis (9/1/2025). Mayoritas anggota DPR AS dari Partai Republik mendukung langkah ini, bersama dengan 45 anggota Partai Demokrat. Tidak satu pun anggota Partai Republik yang menentang.
Baca Juga: Israel Berlakukan Kebijakan Rahasiakan Identitas Tentara: Takut Pasukannya Ditangkap di Luar Negeri?
Tujuan dan Implikasi Sanksi
Undang-undang tersebut, yang kini sedang dipertimbangkan di Senat, mencakup sejumlah langkah tegas:
- Pembekuan aset properti warga asing yang membantu ICC.
- Penolakan visa kepada individu yang mendukung secara material atau finansial investigasi, penahanan, atau penuntutan warga negara AS atau sekutunya yang tidak mengakui otoritas ICC.
AS dan Israel diketahui bukan pihak dalam Statuta Roma, yang menjadi dasar hukum pendirian ICC.
"Amerika mengesahkan undang-undang ini karena sebuah pengadilan kanguru berusaha menangkap perdana menteri sekutu besar kami, Israel," kata Brian Mast, ketua Komite Hubungan Luar Negeri DPR dari Partai Republik.
Latar Belakang Tuduhan ICC
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan:
- Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Menurut ICC, kedua tokoh tersebut bersama seorang komandan Hamas bertanggung jawab atas dugaan kejahatan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, masa di mana konflik intensif berlangsung di Gaza.
Baca Juga: Agus Buntung, Tersangka Pemerkosaan, Ditahan di Sel Khusus! Apa Fakta Mengejutkan Dibalik Itu?
Respons Pemerintah AS
Langkah DPR ini menegaskan dukungan AS terhadap Israel, menggarisbawahi hubungan erat kedua negara meskipun menghadapi kritik internasional terkait konflik Gaza. Bila disetujui Senat, undang-undang ini dapat memperluas dampaknya dengan memberlakukan tekanan pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan ICC terhadap warga negara sekutu AS.
Keputusan ini sekaligus menegaskan sikap AS yang skeptis terhadap otoritas ICC dalam menyelidiki atau mengadili pejabat negara yang tidak menjadi bagian dari Statuta Roma.
Artikel Terkait
Asosiasi Sepakbola Norwegia Tolak Pertandingan Melawan Israel dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026
RS Indonesia di Gaza Dikepung Tentara Israel, Pasien dan Staf Diminta Mengungsi
Serangan Israel Membunuh Lima Jurnalis Al Quds Today di Gaza
Israel Panggil Duta Besar Vatikan Terkait Pernyataan Paus Fransiskus soal Pembunuhan Anak di Gaza
Israel Kembali Serang Lebanon, Gencatan Senjata di Ambang Batas
WHO Kutuk Serangan Israel yang Hancurkan Rumah Sakit di Gaza, Sebut Upaya Menyelamatkan Sistem Kesehatan Gaza Gagal
Pernyataan Kontroversial Pejabat Palestina: Pasukan Keamanan PA Bukan untuk Melawan Israel
Gaza Kini Makin Hancur Lebur Akibat Serangan Israel yang Kian Intensif
Korut Serukan Dunia Bersatu Hentikan Kekerasan Israel di Gaza
Israel Berlakukan Kebijakan Rahasiakan Identitas Tentara: Takut Pasukannya Ditangkap di Luar Negeri?