Singgung Nama Prabowo, Menteri Agama Beberkan Cerita Soal Penurunan Biaya Haji 2025

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 7 Januari 2025 | 18:34 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)

INSIBERNEWS - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakati penurunan biaya haji di tahun 2025 ini.

Pada Senin 6 Januari 2025 Kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

Mengutip laman resmi Kemenag.go.id, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa BPIH untuk jemaah haji reguler pada 2025 dipatok rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD = Rp16.000 dan 1 SAR = Rp4.266,67.

Baca Juga: Bakal Gantikan Shin Tae Yong, Mari Intip Sepak Terjang Patrick Kluivert, Salah Satunya Pernah Bermain di FC Barcelona

Sehingga, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M turun jika dibandingkan dengan biaya haji 2024.

"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar, Senin (6/1/2024).

BPIH itu sendiri terdiri dari dua komponen. Pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji, dan kedua adalah Nilai Manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Baca Juga: Dekorasi Kamar Tidur ABG yang Instagramable dengan Konsep Minimalis Estetik

Penurunan BPIH ini juga menyebabkan penurunan pada Bipih yang harus dibayar oleh jemaah dan Nilai Manfaat yang dialokasikan.

“Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” ungkap Menag.

Menag Nasaruddin juga menekankan bahwa pengesahan hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH, sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mudah Daftar Tokocrypto di Website, Laptop Ataupun Windows Dengan Mudah - Bitcoin dan Crypto

Pasal tersebut menyatakan bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Pada 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, dan 17.680 jemaah haji khusus.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X