Tidak Perlu Khawatir! Meski PPN Naik 12 Persen Namun Tiket Kereta Api Tidak Kena Dampaknya

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 1 Januari 2025 | 09:05 WIB
KAI pastikan harga tiket kereta tidak terkena PPN 12 persen (Instagram @kai121_)
KAI pastikan harga tiket kereta tidak terkena PPN 12 persen (Instagram @kai121_)

INSIBERNEWS - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 ini membuat masyarakat khawatir.

Karena masyarakat akan merogoh kocek lebih dalam akibat kenaikan PPN 12 persen terhadap barang dan jasa.

Namun ada kabar gembira dari KAI mengenai PPN 12 persen yang tidak dikenakan pada tiket kereta api.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bela Jokowi Soal Tuduhan Perpanjangan Masa Jabatan 3 Periode

Pengenaan harga tiket kereta api yang tidak dikenakan PPN merupakan langkah positif yang menguntungkan masyarakat.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya transportasi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang bergantung pada moda transportasi kereta api untuk bepergian.

Tanpa adanya PPN, harga tiket menjadi lebih terjangkau, memungkinkan lebih banyak orang untuk menggunakan kereta api sebagai pilihan transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.

Baca Juga: Spekulasi Terkuak: BMW Bergabung dengan MotoGP pada 2027, Siapkan Mesin Baru!

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi mengatasi kemacetan dan polusi udara di kota-kota besar.

Tidak dikenakannya PPN pada tiket kereta api juga memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi.

Karena memudahkan mobilitas masyarakat yang bekerja atau belajar di kota-kota besar.

Baca Juga: Kemenperin Ungkap Komunikasi dengan Apple Terkait Investasi Masih Lewat WhatsApp, Belum Ada Pembahasan Formal

Hal ini berpotensi meningkatkan produktivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KAI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X