INSIBERNEWS - Seorang pengendara motor viral di media sosial setelah kena tilang dengan denda mencapai Rp1,25 juta. Kejadian ini terjadi di Kota Padang Panjang pada Selasa (24/12), seperti yang dilaporkan akun Instagram @lagi.viral.
Banyak yang penasaran, mengapa denda tilang ini bisa begitu besar? Ternyata, pengendara tersebut melakukan dua pelanggaran sekaligus.
Pertama, Surat Izin Mengemudinya (SIM) sudah habis masa berlaku. Kedua, penumpang yang dibonceng tidak menggunakan helm.
Rincian Denda Tilang
Berdasarkan peraturan lalu lintas, denda maksimal untuk pengemudi tanpa SIM adalah Rp1 juta. Sementara itu, tidak memakai helm, baik pengemudi maupun penumpang, dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Jika dijumlahkan, total denda mencapai Rp1,25 juta.
Petugas yang memberikan tilang menjelaskan bahwa denda tersebut harus dibayarkan melalui sistem BRIVA (BRI Virtual Account), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Zontes 368K: Skutik Bongsor Gahar yang Bisa Jadi Saingan NMAX dan PCX, Siap Bikin Ngiler!
Penjelasan Pakar Hukum
Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, memberikan penjelasan terkait kasus ini.
- SIM Mati: Menurut Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi tanpa SIM atau dengan SIM yang habis masa berlaku bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan.
- Tidak Pakai Helm: Pasal 291 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal Rp250 ribu untuk pengemudi atau penumpang yang tidak memakai helm.
Bagaimana Jika Denda Terlalu Besar?
Budiyanto juga menjelaskan, uang denda yang ditransfer ke bank bersifat titipan. Setelah pengadilan memutuskan denda yang harus dibayarkan, jika jumlahnya lebih kecil dari uang titipan, sisa uang bisa diambil kembali.
"Dasar hukum pengembalian sisa denda diatur dalam Pasal 268 UU No. 22 Tahun 2009. Pelanggar akan diberitahu untuk mengambil sisa uang denda di kejaksaan," ujarnya.
Namun, proses pengembalian ini terkadang menghadapi kendala teknis. Jika transfer langsung tidak memungkinkan, pelanggar bisa mendatangi kantor kejaksaan untuk menyelesaikan proses tersebut.
Baca Juga: Yamaha Aerox Alpha vs NMAX Turbo: Mana yang Lebih Canggih dan Irit?
Artikel Terkait
Hyundai All-new SANTA FE: Gabungkan Kemewahan, Teknologi, dan Performa dalam Satu SUV
PT MForce Indonesia Resmikan Dealer Baru di Kawasan PIK 2 Jakarta Utara, Siap Menjadi Pusat Otomotif!
Pembalap Joan Mir: Honda Belum Maksimalkan Aturan Konsesi MotoGP, Performa Masih Jalan di Tempat
Mobil Bekas Honda Mobilio: Harga Terjangkau dengan Fitur Lengkap dan Perawatan Mudah
Honda Laos Luncurkan All New Wave S 110 2025: Supra Fit Reborn dengan Tampilan Modern
Kenapa Innova Zenix V Gasoline Laris di Indonesia? Ini Alasan Mobil Ini Selalu Jadi Favorit!
5 Teknik Menyetir Mobil Agar Bensin Kamu Tidak Cepat Habis, Wajib Tahu!
Motor Honda GL Pro Tahun 1996 Bisa Dibawa Pulang Cuma Rp 1 Juta! Cocok Buat Modifikasi!
Yamaha Aerox Alpha vs NMAX Turbo: Mana yang Lebih Canggih dan Irit?
Zontes 368K: Skutik Bongsor Gahar yang Bisa Jadi Saingan NMAX dan PCX, Siap Bikin Ngiler!