Soal Pernyataan Denda Damai Koruptor, Menteri Hukum Supratman Klarifikasi dan Minta Maaf

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:21 WIB
Menteri Hukum Supratman Klarifikasi dan Minta Maaf (Foto ; Dok/Gerindra)
Menteri Hukum Supratman Klarifikasi dan Minta Maaf (Foto ; Dok/Gerindra)

INSIBERNEWS - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akhirnya angkat bicara setelah pernyataannya soal “denda damai” bagi koruptor menuai polemik di publik.

Ia meminta maaf jika ada pihak yang salah memahami maksud pernyataannya, seraya menegaskan bahwa ia tidak berniat memberikan persepsi yang keliru terkait pengampunan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Melalui Aplikasi SP4N LAPOR, Dinkes Purwakarta Gelar Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

“Saya minta maaf jika ada yang salah mengerti apa yang saya ucapkan. Pernyataan saya hanya berupa contoh atau perbandingan terhadap mekanisme penyelesaian tindak pidana yang merugikan keuangan negara, baik itu di ranah tindak pidana ekonomi maupun korupsi,” ujar Supratman dalam klarifikasinya, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Menag Pastikan Haji 2025 Murah: Prabowo Minta Fokus pada Efisiensi dan Kenyamanan Jemaah

Menurutnya, konsep pengampunan dalam hukum pidana bukanlah hal baru, termasuk dalam kasus korupsi.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan restorative justice telah lama diterapkan dalam penanganan kasus pidana tertentu, tergantung pada besarnya kerugian negara.

Mekanisme ini, menurut Supratman, memungkinkan penyelesaian yang mengedepankan pengembalian kerugian negara.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Lalu Muhamad Iqbal? Calon Gubernur Nusa Tenggara Barat yang Unggul di Pilkada 2024

Supratman juga meluruskan pernyataannya soal “denda damai” yang menjadi sorotan.

“Apa yang saya maksud adalah membandingkan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana ekonomi. Keduanya sama-sama merugikan keuangan negara, sehingga ada ruang hukum untuk pendekatan tertentu. Namun, ini bukan konsep baru,” tegasnya.

Baca Juga: Krisis di Laut Merah, Mesir Alami Kerugian Fantastis dari Terusan Suez

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pendekatan tersebut tidak berarti mengurangi keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Ini semata-mata soal opsi dalam konteks hukum, bukan berarti korupsi dianggap ringan atau dibiarkan. Prinsip penegakan hukum tetap yang utama,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X