Israel Tutup Kedutaan di Irlandia, Hubungan Kedua Negara Memanas

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 13:54 WIB
Kedutaan Besar Israel (Foto : AP/Vadim Ghirda)
Kedutaan Besar Israel (Foto : AP/Vadim Ghirda)

INSIBERNEWS - Israel secara resmi mengumumkan penutupan Kedutaan Besar mereka di Dublin, Irlandia, sebagai tanggapan atas memburuknya hubungan diplomatik antara kedua negara.

Kementerian Luar Negeri Israel menyebut langkah ini diambil karena apa yang mereka sebut sebagai kebijakan "anti-Israel yang ekstrem" dari pemerintah Irlandia.

Baca Juga: PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Hubungan Israel dan Irlandia telah lama tegang, namun ketegangan memuncak setelah Irlandia menjadi salah satu negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

Selain itu, Dublin mendukung langkah Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyelidiki tuduhan genosida oleh Israel di Jalur Gaza.

Baca Juga: Aniaya Pegawai Sampai Berdarah, Anak Bos Toko Roti yang Viral Berhasil Ditangkap di Hotel Sukabumi

Sikap kritis Irlandia terhadap konflik Israel-Palestina semakin mencolok, terutama setelah serangan besar-besaran Israel di Gaza sejak Oktober 2023 yang menewaskan hampir 45.000 warga Palestina.

Kementerian Luar Negeri Israel menuding pemerintah Irlandia memiliki retorika yang tidak hanya anti-Israel, tetapi juga berbahaya.

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Syaratnya

Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, menilai bahwa Irlandia telah menggunakan standar ganda terhadap negaranya.

"Tindakan Irlandia telah melewati batas. Retorika anti-Semit dan delegitimasi terhadap negara Yahudi terus berlanjut," kata Sa’ar dalam pernyataannya, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Presiden Korut Sindir Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Boneka Pemberontak

Pemerintah Irlandia selama ini dikenal sebagai salah satu pengkritik paling vokal terhadap kebijakan Israel di wilayah Palestina.

Bahkan, parlemen Irlandia secara resmi menyebut tindakan Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai “de facto aneksasi.”

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X