PPN Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan, Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Photo Author
- Senin, 16 Desember 2024 | 13:46 WIB
Ilustrasi mengenai PPN 12 persen  (Istimewa )
Ilustrasi mengenai PPN 12 persen (Istimewa )

INSIBERNEWS - Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tarif Listrik, Ini Syaratnya

"Kenaikan ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan undang-undang. PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada awal tahun depan," ujarnya dalam konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Presiden Korut Sindir Pemakzulan Yoon Suk Yeol: Boneka Pemberontak

Namun, Airlangga menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus. Barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu, gula konsumsi, hingga jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum akan bebas dari PPN alias nol persen.

Pemerintah juga memberikan fasilitas pajak untuk barang tertentu, seperti gula industri yang tetap dikenakan tarif 11 persen untuk mendukung sektor pengolahan makanan dan minuman.

Baca Juga: Man United Berhasil Kandaskan Man City di Etihad Stadium, Pep Guardiola Tepok Jidat Gegara Kebobolan Dua Gol di Menit Akhir

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

"Kebutuhan pokok adalah prioritas kami. Selain bebas pajak, kami juga memberikan fasilitas khusus bagi industri pengolahan, yang saat ini berkontribusi sebesar 36,3 persen terhadap sektor manufaktur," jelas Airlangga.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 2024-2025 Besok 17 Desember 2024

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu stabilisasi harga dan mendukung perekonomian dalam negeri.

Selain itu, untuk menyambut 2025, pemerintah juga telah menyiapkan program bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu.

Keluarga dalam desil 1 dan 2, yang termasuk kelompok pendapatan terendah, akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X