INSIBERNEWS - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pihak sekolah kembali mencuat di Tanjungpinang.
Seorang murid dari Sekolah Dasar Negeri (SDN) 005 Tanjungpinang Kota dikeluarkan setelah orang tuanya melayangkan protes terkait pemotongan hadiah prestasi yang diterima anaknya. Kejadian ini memicu keresahan di kalangan orang tua murid dan menjadi sorotan masyarakat.
Hadiah Prestasi Dipotong 50 Persen
Indra Imran, orang tua murid yang terlibat, mengungkapkan bahwa anaknya meraih juara I dalam Festival Tunas Bahasa Ibu yang mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Kota Tanjungpinang.
Namun, yang mengejutkan, hadiah yang diterima anaknya dipotong sebesar 50 persen oleh pihak sekolah tanpa alasan yang jelas. Indra pun merasa keberatan dengan tindakan tersebut, apalagi karena sebelumnya anaknya pernah meraih prestasi serupa tanpa ada pemotongan hadiah oleh kepala sekolah terdahulu.
“Setelah saya tahu hadiah itu dipotong oleh sekolah, saya memprotes. Karena protes itu, sekolah langsung membuat surat permohonan pindah atas nama istri saya,” kata Indra, Rabu (11/12/2024).
Indra menambahkan bahwa meskipun surat permohonan pindah itu mengatasnamakan istrinya, dirinya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Ia merasa langkah ini diambil sebagai reaksi terhadap protes yang ia ajukan, dan merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil.
Surat Pindah yang Dipertanyakan
Surat permohonan pindah yang diterbitkan oleh pihak sekolah sudah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SDN 005. Namun, Indra merasa sangat dirugikan dengan langkah tersebut, yang menurutnya sebagai tindakan balasan atas protes yang dia lakukan.
Indra berharap Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang bisa segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
“Saya berharap Disdik Tanjungpinang menindaklanjuti permasalahan ini agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Indra.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Tanjungpinang
Secara terpisah, Achmad Suprapto, Kepala Seksi Pembinaan SD Disdik Tanjungpinang, memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Menurut Achmad, pihak Disdik Tanjungpinang sudah memanggil Kepala Sekolah SDN 005 Tanjungpinang Kota untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
“Kami baru saja bertemu dengan kepala sekolah. Informasinya, pemindahan itu berdasarkan permintaan orang tua. Saya diperlihatkan bukti berupa pesan WhatsApp,” kata Achmad.
Namun, Achmad juga menambahkan bahwa Disdik Tanjungpinang belum bisa mengonfirmasi langsung dengan orang tua siswa karena hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke pihak Dinas Pendidikan mengenai masalah ini. "Saya belum bertemu dengan orang tua siswa. Tidak ada laporan dari orang tua ke Disdik," pungkas Achmad.
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri Palembang Raih KPK Award, Ini Bukti Keberhasilan dalam Penanganan Kasus Korupsi!
Megawati Kritik Anggaran Makan Bergizi Gratis, Sebut Rp10.000 Terlalu Kecil
Kejaksaan Negeri Medan Juara III KPK Awards 2024! Tunjukkan Kerja Profesional dan Raih Penghargaan, Ini Rahasia Suksesnya!
Kecelakaan Maut di Lampung, Bus Masuk Jurang 70 Meter dan Terbakar, Tiga Tewas
Presiden Yoon Suk Yeol Ngotot Tak Akan Mundur, Siap Lawan Pemakzulan di Parlemen
Yusril Ihza Mahendra Menegaskan Siap Ubah Pendekatan Hukum Narkoba: Pengguna Tak Lagi Dipenjara, Akan Dapat Rehabilitasi, Bukan Hukuman! Simak Perubah
Pabrik Narkoba Captagon Ditemukan di Pangkalan Udara Militer Suriah, Video Pembakarannya Viral
Selena Gomez Dilamar Benny Blanco, Pamer Cincin Berlian yang Mewah