2. Memblokir Transfer Pulsa yang Terindikasi Judi Online
Ismail juga menuturkan akan memblokir aktivitas transfer pulsa bagi para pelaku yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.
Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi itu memastikan upaya pencegahan penggunaan transfer pulsa sebagai alat pembayaran judol masuk ke dalam tahap diskusi awal.
Ismail mengklaim pihaknya akan merumuskan langkah lanjutan dari upaya pemblokiran transfer pulsa yang terindikasi judi online tersebut.
"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.
3. PPATK: Pelaku Judi Online Terjerat Pasal Tindak Pidana
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku judol yang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.
"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.
Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi judol yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.
Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban judi online yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Tanggung Jawab Dalam Kasus Penembakan Siswa SMK
4. PPATK Sebut Transaksi Judol Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari
Artikel Terkait
Seduhan Estetik Minuman Ramuan Herbal Termanjur Lunturkan Lemak Tubuh dengan Bahan Bunga dan Rempah
Estetik dan Nikmat! Seduhan Teh Bunga dan Rempah Minuman Herbal Termujarab Lengserkan Lemak Tubuh ala Sosialita
Terungkap! Motif Anggota Polisi Tembak Siswa SMK 4 Semarang hingga Tewas
Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Tanggung Jawab Dalam Kasus Penembakan Siswa SMK
Presiden Korea Selatan Umumkan Stasus Darurat Militer, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Anggota DPR Korea Selatan Gelar Sidang Luar Biasa Setuju Batalkan Darurat Militer, Masyarakat Tuntut Penangkapan Yoon Seok Yeol
Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Menaker Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Prabowo
Viral Videonya, Gus Miftah Akan Minta Maaf Pada Penjual Es Teh, Ngaku Sudah Ditegur Sekretaris Kabinet.
Paslon Nomor Urut 1 Zeinjo Unggul, Ini Hasil Resmi Rekapitulasi KPU Purwakarta Penghitungan Suara Pilkada Purwakarta 2024
Pedagang Es yang Diolok-olok oleh Gus Miftah, Dijanjikan akan Diberi Bantuan Uang Rp300 Juta Hingga Diberangkatkan Umroh