Penyidik KPK mengungkapkan bahwa Rohidin diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kepala dinas di Bengkulu.
Salah satu yang terungkap adalah pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, yang diberikan melalui Anca dengan imbalan agar Syafriandi tidak di-nonjob-kan.
Baca Juga: Putin Larang Adopsi Anak untuk Warga Negara yang Melegalkan Perubahan Gender
Selain itu, ada juga dugaan penerimaan uang Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, yang berasal dari pemotongan anggaran berbagai keperluan dinas.
Lebih lanjut, Rohidin juga diduga menerima uang senilai Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, dengan permintaan agar honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap dapat dicairkan sebelum Pilkada.
Baca Juga: Penembakan di Polres Solok Selatan Disorot DPR, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Tak hanya itu, uang senilai Rp 1,4 miliar juga diterima dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima oleh Rohidin mencapai Rp 5 miliar.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menyita total uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Hizbullah Gempur Israel dengan Ratusan Proyektil dan Serangan Drone, Ketegangan Kian Memanas
Atas perbuatannya, Rohidin dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Kisi-kisi Formasi Penyusun Buku Braille dan Buku Bicara di SKB CPNS 2024: Penyusunan Laporan Hasil Kerja....
Kisi-kisi Terbaru Formasi Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Persiapkan SKB CPNS 2024 Makin PD dan Optimis!
Apakah Laki-Laki Dapat Mengalami Kanker Payudara? Simak Penjelasannya!
Hizbullah Gempur Israel dengan Ratusan Proyektil dan Serangan Drone, Ketegangan Kian Memanas
Penembakan di Polres Solok Selatan Disorot DPR, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Putin Larang Adopsi Anak untuk Warga Negara yang Melegalkan Perubahan Gender
LRT Jakarta Rayakan 5 Tahun Operasional dengan Inovasi dan Aktivitas Meriah
Pramono Anung dan Rano Karno Siap Coblos di Pilkada Jakarta 2024, Tanpa Pelanggaran Masa Tenang
Sukamta Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online dan Pengelolaan Asetnya
Sidang Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok, Pengacara Optimis Permohonan Dikabulkan