KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 16:49 WIB
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita (Photo : kabargayo.com)
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita (Photo : kabargayo.com)

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa Rohidin diduga menerima sejumlah uang dari berbagai kepala dinas di Bengkulu.

Salah satu yang terungkap adalah pemberian uang senilai Rp 200 juta dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, yang diberikan melalui Anca dengan imbalan agar Syafriandi tidak di-nonjob-kan.

Baca Juga: Putin Larang Adopsi Anak untuk Warga Negara yang Melegalkan Perubahan Gender

Selain itu, ada juga dugaan penerimaan uang Rp 500 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, yang berasal dari pemotongan anggaran berbagai keperluan dinas.

Lebih lanjut, Rohidin juga diduga menerima uang senilai Rp 2,9 miliar dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman, dengan permintaan agar honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap dapat dicairkan sebelum Pilkada.

Baca Juga: Penembakan di Polres Solok Selatan Disorot DPR, Diduga Terkait Tambang Ilegal

Tak hanya itu, uang senilai Rp 1,4 miliar juga diterima dari Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Secara keseluruhan, total uang yang diduga diterima oleh Rohidin mencapai Rp 5 miliar.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga menyita total uang senilai Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.

Baca Juga: Hizbullah Gempur Israel dengan Ratusan Proyektil dan Serangan Drone, Ketegangan Kian Memanas

Atas perbuatannya, Rohidin dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan KPK dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X