Pernyataan Mengejutkan Calon Ketua KPK! Johanis Tanak Ingin Hilangkan OTT di KPK, Apa Alasannya?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 20 November 2024 | 17:37 WIB
Johanis Tanak: OTT Akan Dihentikan Jika Saya Menjadi Ketua KPK (yt/TVR Parlemen)
Johanis Tanak: OTT Akan Dihentikan Jika Saya Menjadi Ketua KPK (yt/TVR Parlemen)

INSIBERNEWS - Pernyataan mengejutkan datang dari Johanis Tanak, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, Selasa (19/11/2024), ia mengungkapkan rencananya untuk menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih menjadi Ketua KPK.

Apa Alasan Johanis Tanak?

Menurut Johanis, istilah OTT tidak sesuai dengan definisi yang seharusnya, baik secara terminologi maupun hukum. Ia menjelaskan:

  1. Makna Operasi Menurut KBBI
    "Operasi" mengacu pada serangkaian kegiatan yang direncanakan, seperti operasi medis. Namun, dalam konteks OTT, penangkapan sering dilakukan secara spontan.
  2. Tertangkap Tangan Menurut KUHAP
    Dalam KUHAP, "tertangkap tangan" berarti pelaku kejahatan ditangkap langsung tanpa ada rencana sebelumnya. Jadi, menurut Johanis, ada ketidaksesuaian antara istilah OTT dengan praktiknya di KPK saat ini.

Ia menegaskan, jika diberikan amanah sebagai Ketua KPK, dirinya akan menutup praktik OTT karena dianggap tidak sejalan dengan pengertian hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disambut tepuk tangan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

 Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil

Respons Publik dan DPR

Pernyataan Johanis memicu pro dan kontra. Sebagian anggota DPR mengapresiasi langkahnya yang ingin menyelaraskan prosedur KPK dengan hukum formal.

Namun, di luar gedung DPR, respons masyarakat cukup panas. Banyak yang menilai bahwa OTT selama ini menjadi senjata utama KPK dalam memberantas korupsi, terutama di kasus-kasus besar.

Seleksi Pimpinan KPK 2024

Sesi tanya jawab ini adalah bagian dari fit and proper test yang digelar Komisi III DPR dari 18-21 November 2024.

Ada 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon anggota Dewan Pengawas yang mengikuti seleksi ini, sebagai tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024.

 Baca Juga: Aksesoris Mobil yang Wajib Rider Miliki untuk Kenyamanan dan Keamanan Berkendara

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X