INSIBERNEWS - Jelang Pilkada, prinsip netralitas dari pejabat daerah, TNI, dan Polri sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Namun, sering kali prinsip ini dilanggar, atau biasa disebut dengan cawe-cawe, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pejabat daerah, yang memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan lokal, sering kali terjebak dalam praktik politik praktis.
Baca Juga: Ini Ancaman Pidana untuk Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Jika Lakukan Cawe-cawe Di Pilkada
Mereka mungkin secara tidak sadar mendukung salah satu kandidat dengan menggunakan fasilitas atau kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu.
Begitu juga dengan TNI dan Polri, yang seharusnya bertugas menjaga keamanan tanpa berpihak.
Namun, ada kalanya aparat keamanan ini terlibat dalam kegiatan politik, seperti menunjukkan dukungan kepada calon tertentu atau bahkan terlibat dalam intimidasi terhadap pihak yang berbeda pandangan.
Baca Juga: Kelompok Tani Bersama BRI Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang dengan Menanam Grow and Green
Hal ini tentu bertentangan dengan kode etik yang mengharuskan mereka bersikap netral.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), berikut adalah deretan kasus pejabat daerah serta TNI/Polri yang melanggar prinsip netralitas Pilkada.
6 November 2024
Dua anggota Polri yang bertugas di Polres Minahasa diperiksa Propam Polda Sulut, lantaran keduanya diketahui berpose dengan salah satu paslon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Utara.
Baca Juga: Marak Terjadi Kasus Pemdes Tak Kunjuk Perbaiki Jalan, Warga Bangun Jalan Secara Mandiri
12 November 2024
Artikel Terkait
Debat Paslon Pilkada 2024, Hotel Harper Purwakarta Disterilkan Polisi Selama 3 Jam
Debat Kedua Pilkada 2024 Sukses, Polres Subang Pastikan Keamanan dengan Pengamanan Berlapis
Polsek Kotabaru Laksanakan Pengamanan dan Pengawasan Kedatangan Logistik Pilkada Tahun 2024
Edukasi Politik Bagi Masyarakat, Empat Paslon Antusias Ikut Debat Kedua Pilkada Purwakarta 2024
Tok! MK Putuskan Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Bisa Dijerat Pidana Jika Cawe-cawe di Pilkada