Kelompok Tani Bersama BRI Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang dengan Menanam Grow and Green

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 10:09 WIB
Kelompok Tani Bersama BRI Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang dengan Menanam-Grow and Green (Istimewa)
Kelompok Tani Bersama BRI Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang dengan Menanam-Grow and Green (Istimewa)

INSIBERNEWS, BOGOR — Kerusakan lingkungan alam sekitar mulai disadari oleh Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Akibat adanya aktivitas tambang warga, sebagian lahan hutan yang memberinya kehidupan bertahun-tahun di kawasan Desa Malasari, terus mengalami kerusakan.

Rasman mengakui bahwa dulu dirinya merupakan bagian dari penambang. Dia baru menyadari ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas yang dilakukannya.

Baca Juga: Perbandingan Rangking FIFA dan Head to Head Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Siapa yang Lebih Unggul?

Kesadaran itu kemudian membuatnya berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani. Dia hanya ingin mengobati hutan yang selama ini telah dirusaknya.

"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," kata Rasman.

Kerja keras lebih dari setahun terakhir mulai membuahkan hasil. Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Rumahan Modal Kecil Untung Besar, Cocok untuk Ibu Rumah Tangga!

Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang, Kelompok Tani Bersama BRI Menanam-Grow and Green (Istimewa)

Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang cukup berhasil. Salah satunya dengan memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Aturan ini juga semakin diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Melalui perhutanan sosial ini, Rasman dan anggota KTH Pabangbon akhirnya berhasil mendapat kesempatan mengelola 150 hektar lahan. Total kini terdapat 167 orang anggota tergabung dalam KTH.

Baca Juga: Berkebun Tanpa Tanah? 7 Tanaman Hidroponik Ini Bisa Anda Tanam di Halaman Rumah!

Ketika semua harapan mulai berjalan, Rasman mengakui kelompok yang dipimpinnya memiliki keterbatasan pengetahuan terkait tanaman. Sampai akhirnya mereka bertemu dengan Yayasan Bakau Manfaat Universal (BakauMU) bersama BRI Peduli.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X