Netralitas ini tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang, tetapi juga merupakan bagian dari etika profesional yang harus dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, baik pejabat daerah, TNI, maupun Polri, harus mematuhi kode etik yang ada dan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga proses demokrasi yang transparan dan fair, demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Yaitu memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukum pidana jika melakukan cawe-cawe di Pilkada.
TNI/Polri juga bisa terkena hukuman pidana apabila melanggar netralitas dalam Pilkada.***
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Ratusan Massa Buruh FSPMI Dukung Paslon Zeinjo, Ini Isi Deklarasinya
Jelang Pilkada 2024, Secara Resmi SIGAP Purwakarta Deklarasi Dukung Paslon No 1 ZeinJo
Menjelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Ajak Warga Jaga Keamanan Hindari Hoaks
Banjir Kiriman dan Air Bersih di Jakarta, Ini Solusi Kandidat Pilkada 2024 yang Bikin Penasaran!
Persoalan Banjir di Jakarta, Begini Rencana Tiga Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta di Pilkada 2024