Tok! MK Putuskan Pejabat Daerah Serta TNI/Polri Bisa Dijerat Pidana Jika Cawe-cawe di Pilkada

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 19 November 2024 | 11:18 WIB
MK kabulkan gugatan mengenai netralitas pejabat daerah serta TNI/Polri jelang Pilkada (Instagram @narasinewsroom)
MK kabulkan gugatan mengenai netralitas pejabat daerah serta TNI/Polri jelang Pilkada (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Konsultan Hukum Syukur Destieli Gulo mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai cawe-cawe pejabat daerah maupun TNI/Polri jelang Pilkada 2024.

Gugatan yang diajukan kepada MK tersebut berisi mengenai netralitas Pilkada oleh TNI/Polri dan juga pejabat daerah.

Netralitas aparat negara dan pejabat pemerintahan diharapkan dapat menciptakan iklim yang adil dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.

Baca Juga: Kelompok Tani Bersama BRI Selamatkan Lingkungan Hutan Bekas Tambang dengan Menanam Grow and Green

Keberpihakan pejabat atau aparat keamanan dapat merusak integritas proses demokrasi, mengancam kepercayaan publik, dan bahkan memperburuk polarisasi sosial.

Pejabat daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, memegang peran penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung jujur dan adil.

Mereka memiliki kewenangan dalam mengelola anggaran daerah, mengatur jadwal kampanye, serta menyelenggarakan pemungutan suara.

Baca Juga: Marak Terjadi Kasus Pemdes Tak Kunjuk Perbaiki Jalan, Warga Bangun Jalan Secara Mandiri

Oleh karena itu, sangat penting bagi mereka untuk menjaga jarak dengan kegiatan politik praktis demi memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama.

Keputusan atau kebijakan yang diambil oleh pejabat daerah tidak boleh menguntungkan satu pihak atau calon tertentu.

Begitu pula dengan anggota TNI dan Polri, yang merupakan aparat negara yang seharusnya melayani seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

Baca Juga: Intip 3 Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Tak Didaftarkan ke KUA, Soal Buku Nikah Palsu hingga Ditanya Hakim Soal Proses Akad

Dalam Pilkada, TNI dan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan untuk berpihak pada kandidat tertentu.

Keberadaan mereka yang netral dapat menjaga kondusivitas selama proses pemilihan, mengurangi potensi konflik, serta memastikan bahwa pilkada berlangsung dengan aman dan damai.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X