Tindakan Tegas BRI Perangi Judi Online, Lebih Dari 3 Ribu Rekening Resmi Diblokir

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 15 November 2024 | 18:54 WIB
Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening  (Istimewa )
Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening (Istimewa )

INSIBERNEWS, Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) buktikan komitmennya dengan mengambil langkah tegas mendukung pemerintah memberantas aktivitas judi online.

Dilaporkan, BRI telah memblokir lebih dari 3 ribu rekening, tepatnya sebanyak 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online.

Agus Sudiarto selaku Direktur Manajemen Risiko BRI menyatakan tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Baca Juga: 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Pemecatan Jadi Ancaman Serius

Pemblokiran ini dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum.

Agus Sudiarto selaku Direktur Manajemen Risiko BRI (Istimewa)

"BRI berkomitmen penuh untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah kami. Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.

Saat ini BRI telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan serta standar operasional prosedur (SOP) terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Baca Juga: Prabowo Subianto di APEC CEO Summit 2024: Optimisme Baru untuk Ekonomi Pasifik

Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.

“Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, lanjutnya, perseroan juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD).

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Baca Juga: Tips Mendesain Kamar Tidur Estetik Minimalis yang Lapang dan Stylish

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X