INSIBERNEWS - Bawaslu turun tangan mengenai kontroversi video dukungan Presiden Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Diketahui bahwa Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan Paslon cagub dan cawagu Jawa Tengah yang mengunggah video dukungan dari Presiden Prabowo.
Pada video dukungan tersebut Presiden Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih Ahmad Lutfi dan Taj Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca Juga: Cara Cerdas Menggunakan Facebook Pro, 10 Fitur yang Meningkatkan Kinerja Bisnismu!
Video ini diunggah pada akun Instagram milih Ahmad Luthfi dan kemudian menjadi viral.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @bawasluri (14/11/2024), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pihaknya akan melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden Prabowo.
“Kami akan selesaikan (penelusuran) dalam waktu 7 hari sesuai ketentuan perundangan-undangan,” ujar Rahmat Bagja.
Ada dugaan pelanggaran dilakukan oleh Prabowo sebagai seorang presiden yang bersikap tidak netral dalam Pilkada.
Dukungan Prabowo terhadap salah satu Cagub Jawa Tengah dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 1 (jo) Pasal 18 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU No. 1/2025 beserta perubahan-perubahannya.
Dalam pasal tersebut berbunyi, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Dalam sebuah sistem demokrasi, presiden memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan politik di negara. Salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi adalah netralitas.
Artikel Terkait
Prabowo Desak AS: Masalah Di Palestina Harusnya Jadi Prioritas!
Kunjungi Tiongkok dan AS, Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Dapat Dukungan dari Dua Negara Adidaya
Prabowo Temui Biden, AS Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Bisa Terancam Pidana Karena Kampanye Salah Satu Cagub Jawa Tengah?
Video Dukungan Prabowo ke Ahmad Lutfi, Tuai Kontroversi, Sebenarnya Boleh atau Tidak?