Terkuak! Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Rp 271,5 Miliar di Dua BUMD, Dana Kesejahteraan Diduga Disalahgunakan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 12 November 2024 | 15:40 WIB
Kejati Lampung Bongkar Kasus Korupsi Rp 271,5 Miliar di BUMD (foto: Istimewa)
Kejati Lampung Bongkar Kasus Korupsi Rp 271,5 Miliar di BUMD (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Lampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana

Participating Interest (PI) senilai Rp 271,5 miliar di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dana tersebut diperoleh dari hasil pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di Offshore South East Sumatera (WK OSES)

dan seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

 Baca Juga:  Miris! Ibu-Ibu Curi Susu di Minimarket, Komentar Netizen Soal Anak Jadi Sorotan!

Namun, penyelidikan awal mengungkap indikasi penyalahgunaan dalam pencairan dan pengelolaan dana yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat Lampung.

Kejati Lampung pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Bandar Lampung dan Lampung Timur.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sekitar Rp 2 miliar.

Meski belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan kasus ini, penemuan uang tunai ini menjadi tanda tanya besar di tengah proses penyelidikan.

 Baca Juga: Nekat Banget! Pria Curi Spion Mobil di Tengah Jalan Tomang, Netizen Geram Minta Pelaku Ditindak

Mengapa Dana Participating Interest Ini Penting?

Dana Participating Interest (PI) merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.

Dengan adanya aliran dana ini, masyarakat Lampung semestinya bisa merasakan manfaat langsung,

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X