Begini Kata Kapolres Purwakarta Mengenai Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 11 November 2024 | 20:43 WIB
Tabrakan beruntun di Tol Cipularang membuat mobil saling bertumpuk (X @sekitarbandung_)
Tabrakan beruntun di Tol Cipularang membuat mobil saling bertumpuk (X @sekitarbandung_)

INSIBERNEWS - Publik dihebohkan dengan kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta.

Pasanya, kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang ini tidak hanya membuat kendaraan satu bertabrakan dengan kendaraan lainnya saja.

Namun terdapat mobil yang saing bertumpuk akibat kencangnya benturan yang terjadi pada saat kecelakaan.

Baca Juga: Menteri Pertanian Janjikan Rp10 Juta untuk Anak Muda yang Mau Bergabung Program Petani Milenial

Kecelakaan beruntun ini terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 15.40 waktu setempat.

Akibat kecelakaan tersebut, lalu lintas arah Jakarta tertutup sehingga terjadi kemacetan panjang.

Kecelakaan terjadi diduga akibat kendaraan truk bermuatan tinggi yang mengalami rem blong.

Baca Juga: Gibran Buka Layanan 'Lapor Mas Wapres' di Istana, Ternyata Jokowi Pernah Lakukan Hal Serupa pada Masanya

Rem blong pada kendaraan bermuatan berat dapat menyebabkan hilangnya kontrol, yang berisiko besar menimbulkan kecelakaan fatal, terutama jika kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi atau di jalan menurun.

Kendaraan bermuatan berat memiliki jarak pengereman yang lebih panjang dibandingkan kendaraan ringan.

Ketika rem gagal berfungsi, pengemudi tidak dapat mengurangi laju kendaraan dengan cepat, yang dapat menyebabkan tabrakan beruntun dengan kendaraan di depan.

Baca Juga: Tersangka Situs Judi Online oleh Oknum Pegawai Komdigi Menjadi Tanggung Jawab Budi Arie?

Selain itu, bobot kendaraan yang besar juga memperburuk dampak kecelakaan, meningkatkan potensi kerusakan dan korban jiwa.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X