Bikin Geleng-geleng! Oknum Komdigi Buat Kantor Sendiri Khusus untuk Bina Situs Judol Demi Raup Keuntungan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Senin, 4 November 2024 | 16:07 WIB
Terdapat kantor pembinaan situs judol yang dibuat oleh oknum Komdigi (Unsplash)
Terdapat kantor pembinaan situs judol yang dibuat oleh oknum Komdigi (Unsplash)

INSIBERNEWS - Kabar miris datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena ada oknum yang justru menjadi 1.000 situs judi online (judol).

Kasus ini bermula sejak Komdigi mengidentifikasi adanya 5.000 situs judol yang aktif beroperasi.

Kemudian sebanyak 4.000 situs judol diblokir oleh Komdigi, namun sebanyak 1.000 situs judol dimanfaatkan oleh oknum Komdigi untuk keuntungan pribadi.

Baca Juga: Bertema 'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa' Massa Aksi Reuni 411 Hari Ini Mulai Bergerak Menuju Istana

Oknum Komdigi mendapat setoran dari 1.000 situs judol sebesar Rp8,5 juta per situs.

Kemudian, situs-situs yang telah memberikan setoran kepada oknum Komdigi, dijaga dan dibina agar tidak terblokir.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (4/11/2024), menurut pengakuan tersangka, bahkan ia mendirikan kantor khusus untuk membina situs judol.

Baca Juga: DPR Tanggapi Permintaan Natalius Pigai yang Minta Ribuan Tambahan Pegawai di Kementerian HAM

Kantor tersebut berdiri di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi tanpa sepengetahuan pihak Komdigi.

Di dalam kantor yang digunakan untuk operasi pembinaan situs judol ini terdapat sejumlah karyawan yang berperan sebagai operator dan admin.

Tersangka yang merupakan oknum Komdigi mengaku bahwa ia melakukan tindak pidana ini atas kehendak sendiri dan tidak diketahui oleh pihak Komdigi.

Baca Juga: Sudah Datangi Rumah Farhat Abbas, Denny Sumargo Gak Jadi Dihajar, Hingga Berakhir Damai

“Tidak ada Pak, tidak ada (diketahui kementerian), (ide) saya sendiri,” ungkap tersangka.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X