INSIBERNEWS - Kabar miris datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena ada oknum yang justru menjadi 1.000 situs judi online (judol).
Kasus ini bermula sejak Komdigi mengidentifikasi adanya 5.000 situs judol yang aktif beroperasi.
Kemudian sebanyak 4.000 situs judol diblokir oleh Komdigi, namun sebanyak 1.000 situs judol dimanfaatkan oleh oknum Komdigi untuk keuntungan pribadi.
Oknum Komdigi mendapat setoran dari 1.000 situs judol sebesar Rp8,5 juta per situs.
Kemudian, situs-situs yang telah memberikan setoran kepada oknum Komdigi, dijaga dan dibina agar tidak terblokir.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (4/11/2024), menurut pengakuan tersangka, bahkan ia mendirikan kantor khusus untuk membina situs judol.
Baca Juga: DPR Tanggapi Permintaan Natalius Pigai yang Minta Ribuan Tambahan Pegawai di Kementerian HAM
Kantor tersebut berdiri di ruko Grand Galaxy, Kota Bekasi tanpa sepengetahuan pihak Komdigi.
Di dalam kantor yang digunakan untuk operasi pembinaan situs judol ini terdapat sejumlah karyawan yang berperan sebagai operator dan admin.
Tersangka yang merupakan oknum Komdigi mengaku bahwa ia melakukan tindak pidana ini atas kehendak sendiri dan tidak diketahui oleh pihak Komdigi.
Baca Juga: Sudah Datangi Rumah Farhat Abbas, Denny Sumargo Gak Jadi Dihajar, Hingga Berakhir Damai
“Tidak ada Pak, tidak ada (diketahui kementerian), (ide) saya sendiri,” ungkap tersangka.
Artikel Terkait
Tidak Hanya Pengelola, Promotor Judi Online Juga Miliki Ancaman Pidana
Sehabis Viral Live Joget, Tiktoker Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Atas Dugaan Promosi Judi Online
Ditangkap Polisi, Tiktoker Viral Gunawan Sadbor Sempat Sangkal Dugaan Promosi Judi Online
Setelah Ditangkap Polisi, Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online
Belum Lama Meutya Hafid Pastikan Komdigi Bersih Kasus Ilegal, Oknum Pegawai Malah Terlibat Judi Online