Presiden Prabowo Kerahkan 4 Kementerian untuk Selamatkan Sritex dari Bangkrut

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:25 WIB
Demi hindari PHK massal, Prabowo minta 4 Kementerian untuk selamatkan Sritex (Instagram @ngomonginuang)
Demi hindari PHK massal, Prabowo minta 4 Kementerian untuk selamatkan Sritex (Instagram @ngomonginuang)

INSIBERNEWS - PN Niaga Semarang menetapkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah bangkrut karena telah lalai dari kewajibannya dalam perjanjian damai.

Perjanjian damai tersebut diteken oleh Sritex dengan PT Indo Bharat Raya pada tahun 2022.

Karena hal tersebut maka Sritex terancam mengalami likuidasi, padahal Sritex sendiri sudah berdiri selama 60 tahun.

Baca Juga: Apa Ancaman Hukum yang Dihadapi Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat Tersandung Kasus Impor Gula 2015? Kenapa Baru Terkuak dan Siapa Berikutnya?

Namun Sritex terjerat utang sebesar Rp14,5 triliun, di samping itu kondisi bisnis tekstil saat ini sedang mengalami penurunan.

Sritex merupakan perusahaan tekstil yang diketahui menyerap banyak sekali tenaga kerja.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (30/10/2024), Menteri Perindutrian, Agus Gumiwang menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Zarof Ricar Bisa Jadi Awal Terbongkarnya Mafia Kasus di Sistem Peradilan

Tidak hanya Kementerian Perindustrian saja yang mendapatkan perintah tersebut dari Presiden Prabowo.

Namun ada 4 Kementerian yang diminta untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Usulan Menteri Maruarar: Tanah Sitaan Koruptor Buat Perumahan Rakyat

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindutrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus Gumiwang.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X