INSIBERNEWS - PN Niaga Semarang menetapkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) telah bangkrut karena telah lalai dari kewajibannya dalam perjanjian damai.
Perjanjian damai tersebut diteken oleh Sritex dengan PT Indo Bharat Raya pada tahun 2022.
Karena hal tersebut maka Sritex terancam mengalami likuidasi, padahal Sritex sendiri sudah berdiri selama 60 tahun.
Namun Sritex terjerat utang sebesar Rp14,5 triliun, di samping itu kondisi bisnis tekstil saat ini sedang mengalami penurunan.
Sritex merupakan perusahaan tekstil yang diketahui menyerap banyak sekali tenaga kerja.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (30/10/2024), Menteri Perindutrian, Agus Gumiwang menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo untuk menyelamatkan Sritex.
Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Zarof Ricar Bisa Jadi Awal Terbongkarnya Mafia Kasus di Sistem Peradilan
Tidak hanya Kementerian Perindustrian saja yang mendapatkan perintah tersebut dari Presiden Prabowo.
Namun ada 4 Kementerian yang diminta untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.
Yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Baca Juga: Usulan Menteri Maruarar: Tanah Sitaan Koruptor Buat Perumahan Rakyat
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindutrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus Gumiwang.
Artikel Terkait
Tragis, ini Cerita Miris PT Bata Purwakatta Alami Bangkrut Kini Hangus Alami Kebakaran
Tak Bisa Bayar Utang dan Kalah Saing, Kini Tupperware Resmi Bangkrut
Terancam PHK Massal Tanpa Pesangon, 20 Ribu Karyawan Sritex Ajukan Kasasi Pailit
PT Sritex Dinyatakan Pailit: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Untuk Karyawan