Apa Ancaman Hukum yang Dihadapi Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong saat Tersandung Kasus Impor Gula 2015? Kenapa Baru Terkuak dan Siapa Berikutnya?

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:16 WIB
Dugaan Korupsi Menghantui Tom Lembong (ig/Tom Lembong)
Dugaan Korupsi Menghantui Tom Lembong (ig/Tom Lembong)

 

INSIBERNEWS - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung! Kasus impor gula yang terjadi hampir satu dekade lalu,

tepatnya di tahun 2015-2016, baru saja dibuka kembali, dan hasilnya?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 29/10/2024, oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa ada cukup bukti untuk menjerat Tom beserta satu tersangka lainnya.

 Baca Juga: Lagu APT. Rose BLACKPINK dan Bruno Mars Dilarang di Sekolah Oleh Kementerian Pendidikan Korea Selatan, Begini Alasannya!

Kronologi Kasus Impor Gula di Tengah Surplus Pasokan

Kasus ini bermula saat Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode 2015-2016,

memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT PPI, padahal saat itu hanya perusahaan BUMN yang berhak mengimpor gula.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar, karena di saat yang sama pasokan gula dalam negeri sedang dalam kondisi surplus.

Langkah Tom dianggap janggal karena seharusnya izin impor hanya diberikan kepada perusahaan milik negara agar bisa dikendalikan dengan ketat.

 Baca Juga: Kejutan di Tahun 2024: Juru Bicara Anies, Tom Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejaksaan Agung

Menurut Abdul Qohar, perwakilan dari Kejaksaan Agung, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang.

Selain Tom, penyidik juga menetapkan CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, sebagai tersangka kedua.

Kasus ini dinilai memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah melanggar wewenang yang ada.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X