Wulan bercerita, awal mula klaster tersebut mengenal BRI yakni pada 2010 saat meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan terus berangsur meningkat hingga saat ini.
Pinjaman tersebut menjadi modal awal yang membuat usahanya semakin berkembang.
Wulan juga menuturkan, selama ini BRI hadir dalam rangka pendampingan, atau memantau perkembangan klaster dibarengi dengan penyuluhan informasi produk-produk BRI.
Ia pun berharap, pendampingan dan pemberdayaan dari BRI terus berlanjut.
“Semoga kedepan peminjaman modal semakin mudah karena kami para petani salak masih membutuhkan modal,” ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengungkapkan bahwa Klaster Usaha merupakan pemberdayaan kepada kelompok usaha yang terbentuk berdasarkan kesamaan usaha dalam satu wilayah, sehingga tercipta keakraban dan kebersamaan dalam peningkatan maupun pengembangan usaha para anggotanya.
Hingga September 2024 terdapat lebih dari 33.800 klaster usaha binaan BRI yang tergabung dalam program Klasterku Hidupku. BRI sendiri secara proaktif telah melakukan lebih dari 2.300 pemberdayaan berupa pelatihan dan bantuan sarana prasarana produksi telah diberikan.
Artikel Terkait
Fantastis! Menteri Dalam Kabinet Merah Putih akan Terima Gaji Sebesar Rp223 Juta, Ini Rinciannya
Seminar BRI Journalism 360 Usung Tema Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia
Corelab BRI Journalism 360, Ajak Mahasiswa Bincang Bisnis Era Digital di Kampus FISIP UNDIP Semarang
Fungsional Nan Nyaman! Simak Inspirasi Dekorasi Kamar Tidur 3x2 Meter, Minimalis Namun Tetap Estetik
Desain Kamar Tidur Ala Boho, Inspirasi Gaya Unik dan Nyaman untuk Kamar yang Lebih Hangat
Inspirasi Dekorasi Kamar Tidur Kecil yang Hemat Tempat dan Fungsional untuk Hunian Nyaman
7 Desain Kamar Tidur Remaja Kekinian yang Bikin Mereka Betah di Rumah Sepanjang Hari!
Kamar Tidur Impian, 8 Ide Desain Menawan untuk Tidur Lebih Nyenyak dan Nyaman
Jefri Nichol Dicecar 20 Pertanyaan Oleh Polres Jakarta Selatan, Sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Sudah Tahu? Ternyata Wakil Menteri Tidak Dapat Gaji Pokok, Kok Bisa?