Kilas Balik Kasus Pelanggaran HAM Berat 1998 yang Tidak Diakui oleh Menko Yusril

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Rabu, 23 Oktober 2024 | 21:56 WIB
Sejumlah kasus pelanggaran HAM bera terjadi pada 1998 namun tidak diakui Menko Yusril (Instagram @narasinewsroom)
Sejumlah kasus pelanggaran HAM bera terjadi pada 1998 namun tidak diakui Menko Yusril (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Pernyataan Menko Yusril Ihza Mahendra yang tidak mengakui bahwa tragedi 1998 merupakan pelanggaran HAM berat kini menuai kritik.

Pasalnya Yusril Ihza Mahendra sendiri merupakan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Namun justru tidak mengakui bahwa sejumlah kasus di tahun 1998 merupakan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Kini Kemendikbudristek Dipecah Jadi 3 Kementerian, Siapa Saja Menteri di Baliknya?

Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada tahun 1998, khususnya tragedi reformasi di Indonesia, masih menyisakan luka mendalam dalam sejarah bangsa.

Selama periode ini, Indonesia mengalami gelombang demonstrasi yang menuntut reformasi politik dan pengunduran diri Presiden Soeharto

Namun, demonstrasi tersebut berujung pada berbagai tindakan represif yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Persamaan Gibran Rakabuming dan Mayor Teddy, Sama-sama Ubah Aturan Agar Dapat Posisi Strategis?

Salah satu peristiwa paling mencolok adalah penembakan mahasiswa di Trisakti pada 12 Mei 1998, di mana empat mahasiswa tewas dalam aksi demonstrasi.

Kasus ini mencerminkan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan terhadap warga sipil yang menyuarakan aspirasi mereka.

Selain itu, terjadi juga penangkapan, penyiksaan, dan penghilangan paksa terhadap aktivis dan demonstran yang menuntut perubahan.

Baca Juga: Paula Verhoeven Buka suara usai menjalani sidang perdana Perceraian Dengan Baim Wong

Hingga saat ini, banyak keluarga korban masih menanti keadilan. Meskipun beberapa penyelidikan dilakukan, hasilnya sering kali tidak memuaskan.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X