Lebih lanjut, Rofi Uddarojat, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menambahkan, berbagai pelatihan yang telah diselenggarakan untuk awak media antara lain mencakup materi tentang panduan komunitas, kebijakan manajemen, serta peningkatan keterampilan dalam pembuatan konten di TikTok.
Baca Juga: Viral Peserta CPNS di Lombok Tiba-tiba Kaku Seperti Patung, Ternyata Alami Psikomatis, Apa Itu?
Selain itu, perusahaan media yang bermitra dengan TikTok juga mendapatkan dukungan akun. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional di seluruh dunia yang bertugas memoderasi konten unggahan pengguna di dalam platform.
Tim moderasi manusia TikTok juga memiliki kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.
Dalam pertemuan dengan TikTok Indonesia, Komite meminta agar kerja sama fact checker berita tidak hanya bekerja sama dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers yang ada di Indonesia.
Di samping itu, Komite mengingatkan platform digital memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.
Baca Juga: Joe Biden Komentar Mengenai Kematian Yahya Sinwar Pemimpin Hamas Sebagai Hari Indah Bagi Dunia
Fransiskus Surdiasis, anggota Komite, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.
Sementara itu, perusahaan platform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia.
Head of Public Policy, Indonesia at Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.
“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.
Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
Artikel Terkait
Hapus Kusam dan Sambut Keindahan, Selusin Toner Alami untuk Kulit Sehat Bercahaya
Rahasia Skincare Alami Anti Mainstream, Temukan Bahan Mujarab untuk Kulit Wajah Bening dan Glowing
Skincare Alami Tak Biasa, 7 Formula Unik untuk Mendapatkan Kulit Wajah yang Glowing
Keajaiban Skincare Alami, Kandungan Anti Mainstream untuk Kulit Wajah Cerah dan Bercahaya
Transformasi Kulit Wajah dengan Skincare Alami Anti Mainstream, Solusi Mujarab untuk Dapatkan Glow Alami
Skincare Alami yang Tak Banyak Diketahui! Top 3 Bahan Mujarab untuk Wajah Glowing, Bikin Penasaran!
Top Secret Skincare Alami Anti Mainstream untuk Hasil Kulit Wajah Glowing Bikin Pangling
Lengah Dikit Wajah Jadi Estetik! Skincare Alami Paling Mutakhir untuk Hasil Kulit Bening Mulus
60 Polisi di Trenggalek Ikuti Program Turunkan Berat Bada dengan Jalan Kaki Keliling Kampung
Viral Peserta CPNS di Lombok Tiba-tiba Kaku Seperti Patung, Ternyata Alami Psikomatis, Apa Itu?