Dukung Jurnalisme Berkualitas Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:05 WIB
 Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024 (Istimewa )
Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024 (Istimewa )

Lebih lanjut, Rofi Uddarojat, Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia, menambahkan, berbagai pelatihan yang telah diselenggarakan untuk awak media antara lain mencakup materi tentang panduan komunitas, kebijakan manajemen, serta peningkatan keterampilan dalam pembuatan konten di TikTok.

Baca Juga: Viral Peserta CPNS di Lombok Tiba-tiba Kaku Seperti Patung, Ternyata Alami Psikomatis, Apa Itu?

Selain itu, perusahaan media yang bermitra dengan TikTok juga mendapatkan dukungan akun. Untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna, TikTok memiliki lebih dari 40.000 ahli keamanan profesional di seluruh dunia yang bertugas memoderasi konten unggahan pengguna di dalam platform.

Tim moderasi manusia TikTok juga memiliki kemampuan untuk meninjau konten dalam bahasa Indonesia.

Dukung Jurnalisme Berkualitas Perusahaan Platform Digital Sambut Baik Kehadiran Komite sebagai Amanat Perpres 32 Tahun 2024 (Istimewa )

Dalam pertemuan dengan TikTok Indonesia, Komite meminta agar kerja sama fact checker berita tidak hanya bekerja sama dengan AFP, tetapi juga dengan perusahaan pers yang ada di Indonesia.

Di samping itu, Komite mengingatkan platform digital memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 tahun 2024.

Baca Juga: Joe Biden Komentar Mengenai Kematian Yahya Sinwar Pemimpin Hamas Sebagai Hari Indah Bagi Dunia

Fransiskus Surdiasis, anggota Komite, meminta TikTok Indonesia agar tidak hanya mendukung pelatihan membuat konten kepada para mahasiswa, tetapi juga menggelar pelatihan jurnalisme berkualitas yang melibatkan para wartawan.

Sementara itu, perusahaan platform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Threads, juga memiliki pandangan yang sama mendukung iklim jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Head of Public Policy, Indonesia at Meta Berni Moestafa mengungkapkan adanya kerja sama Meta dengan perusahaan media berupa pelatihan dan berbagai fitur monetisasi di akun-akun perusahaan media yang dapat diaktifkan secara mandiri.

Baca Juga: Pasca Kematian Liam Payne, Para eks Anggota One Direction Ungkap Pesan Duka Mendalam di Instagram Resmi One Direction

“Kami siap untuk diskusi lebih lanjut untuk membuka bentuk kolaborasi Meta dengan publishers yang ada di Indonesia,” ujar Berni.

Baik saat bertemu dengan TikTok Indonesia maupun dengan Meta, Komite mengingatkan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X