Diungkap Menteri ATR BPN, Modus Mafia Tanah di Bekasi Capai Total Kerugian Rp183,5 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

"Modus operandi yang dilakukan adalah menduplikasi sertifikat, di mana Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya," terangnya.

Menteri ATR/BPN itu menerangkan, puluhan sertifikat yang dipalsukan tersangka seperti perubahan nama pemegang hak Nomor Induk Berusaha (NIB), nomor hak sertifikat, dan nama pemiliknya.

"Sebanyak 39 sertifikat dilakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat, dan nama pejabat (pemilik)," bebernya.

Baca Juga: Ketenaran Bayi Kuda Nil Lucu yang Viral di Medsos, Sampai Muncul di Konten Produk Kecantikan

AHY juga mengungkap, sertifikat palsu itu digunakan Tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban dengan potensi kerugian menilai Rp3,9 miliar.

"Atas terungkapnya kasus (kedua) ini, maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar," tandasnya.

Perhitungan Kerugian Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi
Menteri AHY mengungkap fiscal loss (kerugian fiskal) berdasarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) sebesar Rp1,608 triliun.

Baca Juga: Dihujat Akibat Bikin Konten di Rumah Duka Benny Laos, Ashanty Beri Klarifikasi

"Fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp1,608 triliun," ungkapnya.

Menteri ATR/BPN itu juga mengungkap total kerugian dari dua kasus mafia tanah tersebut adalah Rp183,5 miliar.

Di sisi lain, AHY mengatakan total kerugian yang dapat diselamatkan sebesar Rp179,4 miliar berdasarkan real loss, fiscal loss, dan potential loss.

Baca Juga: 8 Inspirasi Desain Dapur Mini Bar di Bawah Tangga yang Bikin Rumah Makin Stylish dan Fungsional!

Terkait potential loss (potensi kerugian), AHY menyebut kasus mafia tanah yang berada di atas lahan yang akan dibangun MRT itu sebesar Rp30 triliun, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kementerian Perhubungan.

"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga mencapai Rp30 triliun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X