Diungkap Menteri ATR BPN, Modus Mafia Tanah di Bekasi Capai Total Kerugian Rp183,5 Miliar

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers kasus Mafia Tanah di Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024. (Instagram.com/@agusyudhoyono)

INSIBERNEWS - Kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024 mendatang, dikatakan AHY bahwa pihaknya akan tetap menunjukkan komitmen untuk terus memberantas para mafia tanah.

"Walaupun 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan 'gebuk' mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga: PBB Ungkap Israel Halangi 85 Persen Konvoi Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara

Disebutkan sebanyak dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi telah berhasil diungkap dengan total kerugian mencapai Rp7,9 miliar.

Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Tanah
AHY menjelaskan, kasus pertama merupakan pemalsuan akta tanah yang melibatkan lima orang tersangka, yakni ES, OS, D, RA dan RDS.

Komplotan mafia itu bekerja sama untuk menawarkan tanah kepada korban yang nilai kerugiannya mencapai Rp4,07 miliar.

AHY mengungkap, salinan akta jual beli itu diduga telah dipalsukan tersangka dan tidak tercatat dalam buku repertorium atau ekstensi dari akta yang dapat menunjukkan kebenaran bahwa akta itu dikeluarkan oleh notaris yang bersangkutan.

Baca Juga: Polsek Cibatu Giatkan Patroli KRYD Siang Guna Mencegah Kejahatan

"Faktanya, salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku repertorium," ungkapnya.

Akibat dari tindakan pemalsuan itu, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri.

Kasus Kedua: Modus Operandi Sertifikat Palsu
Menteri AHY menerangkan, kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah.

AHY menyebut Tersangka RD menggandakan puluhan sertifikat hak milik orang tuanya yang dibantu Tersangka PS.

Baca Juga: Raden Raden Dodi Triono Disebut Bakal Jadi Menteri Prabowo, Yuk Intip Profilnya: Umur hingga Instagram

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X