INSIBERNEWS - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) mengadakan diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa (15/10/2024).
Diskusi ini digelar bertujuan untuk membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.
Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.
“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara daring ini.
Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.
“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.
Baca Juga: Prabowo Prioritaskan Program Makan Gratis Bergizi, Ternyata Miliki Manfaat Penting Ini
“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.
Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.
“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” terangnya.
Baca Juga: Roadshow KPU Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024, Ini Jadwal Lengkapnya
Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Artikel Terkait
Siapakah Budi Gunadi Sadikin? Ini Biodata Politikus Partai Gerindra yang Bakal Jadi Calon Menteri Prabowo
Raden Raden Dodi Triono Disebut Bakal Jadi Menteri Prabowo, Yuk Intip Profilnya: Umur hingga Instagram
Berapa Harta Kekayaan yang Dimiliki Erick Thohir? Calon Menteri Prabowo Subianto
Calon Menteri yang Mendapat Panggilan dari Prabowo Tidak Ada yang Berasal dari PDIP, Kenapa?
Wow! Program Makan Gratis Prabowo-Gibran Ternyata Butuh Dana Rp1,2 Triliun Per Hari
Anggaran Program Makan Gratis Bengkak, Menkeu Ungkap RAPBN 2025 Tidak Cukup?
Polsek Cibatu Giatkan Patroli KRYD Siang Guna Mencegah Kejahatan
Dengarkan Aspirasi Masyarakat dan Tingkatkan Keamanan, Polsek Cibatu Gelar Kegiatan Sambang
Prabowo Prioritaskan Program Makan Gratis Bergizi, Ternyata Miliki Manfaat Penting Ini
Para Calon Menteri di Kabinet Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ikuti Pembekalan di Hambalang