Bertema Jurnalisme Berkualitas, Jaringan Pemred Promedia Gelar Diskusi Bersama Komite Publisher Rights

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:55 WIB
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono (Dokumentasi Promedia Teknologi Indonesia)
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Damar Juniarto, GM Media Network Promedia Agil Santoso, dan CEO Promedia Agus Sulistriyono (Dokumentasi Promedia Teknologi Indonesia)

INSIBERNEWS - Jaringan Pemimpin Redaksi Promedia (JPP) mengadakan diskusi dengan Komite Publisher Rights atau Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada Selasa (15/10/2024).

Diskusi ini digelar bertujuan untuk membahas dan memperkenalkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas kepada seluruh media di ekosistem Promedia.

Saat membuka sesi diskusi, CEO Promedia Teknologi Indonesia (PTI) Agus Sulistriyono mengajak JPP untuk menyelami Perpres Publisher Rights itu sebagai upaya membangun jurnalisme berkualitas di ekosistem Promedia.

Baca Juga: Kembali Terima Penghargaan, Human Capital BRI Raih Indonesia Distinguished Human Capital Leader Awards 2024

“Ini kesempatan langka, teman-teman Jaringan Pemred Promedia dapat berbincang langsung dengan perwakilan Komite Publisher Rights,” kata Agus Sulistriyono dalam diskusi bersama Komite Publisher Rights yang digelar secara daring ini.

Agus Sulistriyono meyakini, KTP2JB atau Komite Publisher Right tidak akan membeda-bedakan perusahaan media yang terverifikasi maupun belum terverifikasi, termasuk terhadap media-media kecil di daerah yang masih berkembang.

“Kami dapat katakan media ‘UMKM’, namun bagaimanapun semangat media kami nyata sebagai insan pers, perusahaan media yang perlu mendapatkan perhatian Komite Publisher Rights dan Dewan Pers,” terangnya.

Baca Juga: Prabowo Prioritaskan Program Makan Gratis Bergizi, Ternyata Miliki Manfaat Penting Ini

“Saya yakin Komite Publisher Rights hadir untuk semua insan pers, tidak ada yang dibeda-bedakan,” tegasnya.

Anggota Komite Publisher Rights, Damar Juniarto, membenarkan pernyataan CEO Promedia itu seraya menjelaskan maksud pembentukan Perpres Publisher Rights yang terkhusus kepada para pemred media online di ekosistem Promedia.

“Tujuan kita mendukung jurnalisme berkualitas yang tidak hanya tertuju pada perusahaan pers yang terverifikasi, dan Perpres ini dibuat untuk lebih adaptif dengan perkembangan teknologi, sehingga memungkinkan adanya layanan baru untuk perusahaan platform digital,” terangnya.

Baca Juga: Roadshow KPU Purwakarta Gelar Penyuluhan Hukum Pilkada 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Damar menerangkan, Pasal 5 Perpres Nomor 22 Tahun 2024 telah mengatur enam kewajiban perusahaan platform digital, yaitu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Selanjutnya, memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: Rilis Promedia (15 Oktober 2024), Setkab RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X