Karena bagaimanapun gerakan coblos semua Paslon merupakan ekspresi warga terhadap kondisi politik saat ini.
“Sebenarnya semua adalah hak konstitusi, jadi kita hormati, kita hargai setiap pilihan dan ini semua adalah pengungkapan rasa, pikiran atas kondisi yang sekarang terjadi,” ungkap Anies Baswedan.
Baca Juga: SKD Bakal Gunakan Metode CAT, Ini Fitur yang Ada Saat Pelamar CPNS 2024 Mengerjakan Soal
“Jadi kita hormati itu, kita hargai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi,” lanjutnya.
Di sisi lain, KPU justru memberikan ancaman bagi warga yang mengkampanyekan dan juga melakukan gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta.
Bahkan KPU menyampaikan bahwa warga yang lakukan gerakan bolos semua Paslon di Pilgub Jakarta bisa mendapat pidana.
Meskipun sebenarnya apa yang diancamkan oleh KPU tidak sesuai dengan Undang-undang karena tidak ada pasal yang mengatur hal tersebut.***
Artikel Terkait
Sahroni Tepis Anggapan, Batal Jadi Timses RK-Suswono di Pilgub Jakarta, Karena Retaknya Hubungan Nasdem dan KIM Plus
Suaranya Diperebutkan di Pilgub Jakarta, Apakah Jakmania Butuh Tawaran dari Paslon?
Ramai Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilgub Jakarta, Apa Alasannya?
Waduh! KPU Ancam Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua pada Pilgub Jakarta, Bisa Dipidana?
Pakar Ungkap KPU Tak Bisa Pidana Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua di Pilgub Jakarta, Kenapa?