INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia menginginkan para pekerja memiliki dana pensiun yang cukup untuk hari tua nanti.
Oleh karena itu pemerintah akan menyiapkan dana pensiun para pekerja dengan cara memotong gaji tiap bulan.
Namun rencana pemotongan gaji untuk dana pensiun ini mendapat kritik dari sejumlah pihak.
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (10/9/2024), aturan tersebut rencananya akan ditaruh dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK yaitu Ogi Prastomiyono.
Rumornya pekerja yang akan dipotong gajinya untuk dana pensiun adalah pekerja dengan gaji tertentu tetapi aturan ini belum final. Karena masih menunggu persetujuan dari PDR RI.
Baca Juga: Bakal Konser di Jakarta, Berikut Lagu-lagu Terbaik Maroon 5
Saat ini sudah ada 2 program pensiun di Indonesia yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Kedua program pensiun tersebut dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri.
Dalam Pasal 189 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat aturan yang memperbolehkan pemerintah untuk menambah program pensiun.
Baca Juga: Kronologi Perwira Polisi Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Ilegal Diduga Libatkan Anggota Polda NTT
Hal tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah untuk tujuan meningkatkan perlindungan di hari tua.
Dana pensiun memainkan peran krusial dalam memastikan perlindungan finansial saat memasuki usia pensiun.
Artikel Terkait
Ribuan Pekerja Migran Purwakarta Berhasil Diberangkatkan Bekerja Ke Berbagai Negara
Pemkab Purwakarta Gelar Optimalisasi Peran Desa Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, ini pesan Sekda Norman Nugraha
Cara Efektif Mengelola Waktu untuk Pekerja Freelance : Time Management for Freelance
Siap di Laporkan! Pekerja Migran Indonesia Bikin Geng PHD Resahkan Warga Lokal Jepang
Gawat! Kemnaker Umumkan Jumlah PHK Meningkat Capai 46 Ribu Pekerja