Polres Subang Ringkus Pelaku Penipuan Modus COD, Ini Kronologisnya

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Jumat, 6 September 2024 | 17:32 WIB
Foto polres Subang Jabar ringkus pelaku penipuan modus COD  (dok Humas.polres.subang)
Foto polres Subang Jabar ringkus pelaku penipuan modus COD (dok Humas.polres.subang)

INSIBERNEWS, Subang - Bermodus memesan makanan yang dilakukan secara COD yang berlokasi di kelurahan karang anyar Kecamatan Subang, kejadian tersebut di perkirakan terjadi pada hari selasa 27 agustus 2024.

Dijelaskan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu Pada Awak Media Jumat (6/9/24). Menurut kronoligis awal, bahwa pelaku (FWS) alias (y) 40 tahun warga Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, datang ke toko Dimsum yang berada di jalan panjaitan kecamatan subang, sesuai dengan kesepakatan COD korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim.

Dijelaskan AKBP Ariek bahwa setelah dilakukan COD tersangka menelfon istrinya saudari (j) dengan modus akan memesan kembali Dimsum untuk melakukan pemesanan berikutnya kapada korban (Mn).

Baca Juga: Disdik Purwakarta Resmi Melepas Kontingen Pentas PAI Tingkat SMP Menuju Jabar

Ditambahkan Ariek kemudian tersangka meminjam kendaraan motor milik korban dengan alibi akan mengambil uang, dan motor korban pun tidak kembali jelasnya.

Pada hari yang sama Korban berinisitif langsung melaporkan kejadian tersebut ke satreskrim polres subang.

"kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka pada pukul 8 malam"ungkapnya.

Setelah Melakukan penangkapan satreskrim polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya.

Baca Juga: Tragis! Dibakar Pacar, Atlet Olimpiade Uganda Rebecca Cheptegei Meninggal Dunia

Pidana yang disangkakan adalah dikenakan pasal 378/372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan dikenakan denda 900 juta.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X