Media Sosial X Resmi Diblokir di Brasil, Elon Musk Geram Berikan Ancaman Ini

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Minggu, 1 September 2024 | 11:38 WIB
Potret Elon Musk (Bloomberg)
Potret Elon Musk (Bloomberg)

INSIBERNEWS - Sosial media X atau biasa dikenal masyarakat sebagai Twitter ini resmi diblokir di negara Brasil.

Pemblokiran ini terjadi karena platform X yang dimiliki Elon Musk tersebut dituduh telah berulang kali mengabaikan perintah dan peraturan pengadilan Brasil.

Mahkamah Agung Brasil, Alexandre Moraes akhirnya memerintahkan penangguhan X pada Jumat (30/8).

Baca Juga: Paus Fransiskus ke Jakarta, Jelang Misa Akbar di GBK Sejumlah Jalan Akan Ditutup

Akibat Elon Musk yang tidak mematuhi perintah untuk menunjuk perwakilan hukum baru bagi perusahaan dalam waktu yang ditetapkan pengadilan.

Sehingga masyarakat Brasil tidak bisa lagi mengakses X. Saat mereka mencoba untuk login, akan muncul pesan yang meminta memuat ulang browser tanpa berhasil masuk.

Menurut Associated Press, ada sekitar 40 juta orang Brasil, atau sekitar 18 persen dari populasi yang mengakses X. Membuat Brasil menjadi pasar utama untuk platform media sosial.

Baca Juga: Deretan Idol Kpop Ini Dirumorkan Hadir di Milan Fashion Week, Intip! Ada siapa Saja?

Imbas dari pemblokiran ini membuat perseteruan antara Elon Musk dengan Pengadilan Brasil semakin memanas.

Elon Musk melayangkan ancaman akan membongkar kejahatan hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre Moraes.

Melalu cuitannya di X, Elon Musk mengatakan, "Kami akan mulai mempublikasikan daftar panjang kejahatan Alexandre, bersama dengan hukum Brasil yang dia langgar besok," Sabtu (31/8).

Baca Juga: Hati-hati! Berlebihan dalam Mengonsumsi Air Putih Dapat Menyebabkan Keracunan

"Jelas, dia tidak perlu mematuhi hukum AS, tetapi dia harus mematuhi hukum negaranya sendiri. Dia adalah seorang diktator dan penipu, bukan seorang yang adil," tambahnya.

Seberapa keras Alexandre berupaya menghentikannya, Elon menyebut masyarakat Brasil akan segera mengetahui "kejahatan" yang dilakukannya.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X