Misalnya, di beberapa negara, seorang pemimpin dapat mengangkat anggota keluarganya ke posisi penting dalam pemerintahan atau partai politik, sehingga memperkuat kontrol keluarga atas struktur kekuasaan.
Baca Juga: Negara Beri Tanah Senilai Rp 120 M kepada Jokowi, Ini Deretan Hadiah Pensiun Presiden Terdahulu
Namun, dinasti politik juga sering dikritik karena berpotensi mengabaikan meritokrasi dan hak-hak individu lainnya.
Kritik ini muncul karena adanya kemungkinan penunjukan posisi politik berdasarkan hubungan keluarga ketimbang kompetensi atau popularitas.
Di sisi lain, Gerindra sudah menyiapkan pengganti Kaesang Pangarep sebagai calon Wakil Gubernur.
Baca Juga: Mengapa Work-Life Balance Itu Penting dan Bagaimana Cara Mencapainya
Calon tersebut merupakan Taj Yasin yang nantinya akan mendampingi Ahmad Lutfi yang merupakan calon Gubernur Jawa Tengah.
Taj Yasin sendiri saat ini menduduki posisi Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023 mendampingi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Taj Yasin sudah berusia 41 tahun dan ini jelas telah memenuhi syarat Pilkada yang mana belum bisa dipenuhi oleh Kaesang Pangarep.***
Artikel Terkait
Gonjang-Ganjing Politik, Akhirnya DPR Tunduk Pada Putusan MK Tentang UU Pilkada
Moment Pilkada 2024, Kepolisian Gelar patroli ke Kantor KPU dan Bawaslu
Geram! Tanggapan Presiden Jokowi Terkait Perbedaan Putusan MK dan DPR Soal UU Pilkada Dinilai Mengecewakan
RUU Pilkada Ancaman Demokrasi, Ratusan Mahasiswa Purwakarta Orasi Sepanjang Jalan Hingga Bakar Ban Di Gedung DPRD
Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada