INSIBERNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pilkada memiliki kekuatan tertinggi, namun secara janggal keputusan tersebut diabaikan oleh DPR.
Karena hal inilah maka aksi demo besar-besaran terjadi di Indonesia demi menolak revisi UU Pilkada yang merupakan keputusan DPR.
Pada akhirnya KPU dengan tegas mengadakan pendaftaran pencalonan Pilkada dengan merujuk pada putusan MK.
Baca Juga: Ingin Umur Panjang? 5 Rutinitas Harian Ini Buktikan Efektivitasnya
Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (23/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan merujuk pada keputusan Mahkaman Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan oleh Mochammad Afifuddin pada konferensi pers di Gedung KPU RI pada Kamis (22/8/2024).
Pendaftaran pencalonan Pilkada sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 di seluruh daerah di Indonesia.
Baca Juga: Negara Beri Tanah Senilai Rp 120 M kepada Jokowi, Ini Deretan Hadiah Pensiun Presiden Terdahulu
“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Mochammad Afifuddin.
Putusan MK dalam UU Pilkada ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menghentikan dinasti politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi.
Karena jika merujuk pada putusan MK maka Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam pencalonan Pilkada.
Dinasti politik sendiri merujuk pada suatu situasi di mana kekuasaan politik dikuasai oleh keluarga yang sama selama beberapa generasi.
Artikel Terkait
Pesertanya Memakai Busana Adat, KPU Purwakarta Gelar Upacara HUT RI Ke-79
Tok! Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50% Jelang Pilkada Serentak 2024
Sukseskan Pilkada serentak 2024, Ratusan Jurnalis Purwakarta Antusias Ikut media geatrhing soalisasi KPU Purwakarta
Kacau! KPU Tetap Loloskan Dharma-Kun Maju Pilkada Jakarta Meski Terbukti Lakukan Pencatutan KTP
Moment Pilkada 2024, Kepolisian Gelar patroli ke Kantor KPU dan Bawaslu