Abaikan DPR, KPU dengan Tegas Merujuk pada Putusan MK untuk Pendaftaran Pilkada

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:04 WIB
KPU tegas akan terapkan putusan MK dalam pendaftaran pencalonan di Pilkada (Instagram @narasinewsroom)
KPU tegas akan terapkan putusan MK dalam pendaftaran pencalonan di Pilkada (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Pilkada memiliki kekuatan tertinggi, namun secara janggal keputusan tersebut diabaikan oleh DPR.

Karena hal inilah maka aksi demo besar-besaran terjadi di Indonesia demi menolak revisi UU Pilkada yang merupakan keputusan DPR.

Pada akhirnya KPU dengan tegas mengadakan pendaftaran pencalonan Pilkada dengan merujuk pada putusan MK.

Baca Juga: Ingin Umur Panjang? 5 Rutinitas Harian Ini Buktikan Efektivitasnya

Dilansir InsiberNews dari akun Instagram @matanajwa (23/8/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan merujuk pada keputusan Mahkaman Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan oleh Mochammad Afifuddin pada konferensi pers di Gedung KPU RI pada Kamis (22/8/2024).

Pendaftaran pencalonan Pilkada sendiri akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Negara Beri Tanah Senilai Rp 120 M kepada Jokowi, Ini Deretan Hadiah Pensiun Presiden Terdahulu

“Kami dengan tegas akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Mochammad Afifuddin.

Putusan MK dalam UU Pilkada ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk menghentikan dinasti politik yang dibangun oleh Presiden Jokowi.

Karena jika merujuk pada putusan MK maka Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam pencalonan Pilkada.

Baca Juga: RUU Pilkada Ancaman Demokrasi, Ratusan Mahasiswa Purwakarta Orasi Sepanjang Jalan Hingga Bakar Ban Di Gedung DPRD

Dinasti politik sendiri merujuk pada suatu situasi di mana kekuasaan politik dikuasai oleh keluarga yang sama selama beberapa generasi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X