Badai PKH Terjadi di Jakarta, Naik hingga 1.000 Persen, Apa Sebabnya?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 20:12 WIB
Angka PHK 2024 meningkat drastis terutama di Jakarta dan Bangka Belitung (Pixabay)
Angka PHK 2024 meningkat drastis terutama di Jakarta dan Bangka Belitung (Pixabay)

INSIBERNEWS - Kenaikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menampilkan angka yang mencengangkan karena meningkat drastis bahkan 1.000 persen dari tahun sebelumnya.

Tidak hanya Jakarta saja yang mengalami peningkatan drastis angka PHK, Bangka Belitung bahkan angka PHK naik hingga 4.000 persen.

Kenaikan angka PHK ini dinilai sangat fantastis dibandingkan pada tahun lalu karena tahun ini setidaknya ada 32.064 pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Ribuan Miras Hasil KRYD Operasi Pekat Dimusnahkan Polresta Cirebon, Begini Pesan Kombes Pol Sumarni

PHK dinilai merugikan pekerja karena merupakan masalah signifikan dalam dunia kerja yang dapat menimbulkan dampak luas bagi individu dan keluarga.

PHK sering kali terjadi tanpa perencanaan yang memadai atau tanpa memperhatikan hak-hak pekerja, menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan emosional.

Bagi pekerja, PHK dapat berarti kehilangan sumber pendapatan utama, yang mengganggu kestabilan finansial mereka.

Baca Juga: Klasemen Sementara Medali Olimpiade Paris 2024: Veddriq Leonardo Raih Emas, Indonesia Naik Peringkat ke-46

Tanpa jaminan sosial atau pesangon yang memadai, pekerja sering kali harus menghadapi kesulitan ekonomi yang serius.

Selain itu, dampak emosional dari PHK tidak boleh diabaikan; perasaan stres, kehilangan rasa percaya diri, dan kecemasan mengenai masa depan sering kali menyertai proses ini.

PHK yang tidak adil juga dapat mengabaikan hak-hak pekerja, seperti kompensasi yang tidak sesuai atau pengabaian prosedur hukum yang diperlukan.

Baca Juga: Berhasil Kalahkan Tuan Rumah, Atlet Panjat Tebing Veddriq Leonardo Melaju ke Semifinal Olimpiade 2024

Hal ini dapat memperburuk situasi, menambah beban mental dan finansial bagi mereka yang terkena dampak.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Kemnaker.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X