INSIBERNEWS - Kenaikan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menampilkan angka yang mencengangkan karena meningkat drastis bahkan 1.000 persen dari tahun sebelumnya.
Tidak hanya Jakarta saja yang mengalami peningkatan drastis angka PHK, Bangka Belitung bahkan angka PHK naik hingga 4.000 persen.
Kenaikan angka PHK ini dinilai sangat fantastis dibandingkan pada tahun lalu karena tahun ini setidaknya ada 32.064 pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Ribuan Miras Hasil KRYD Operasi Pekat Dimusnahkan Polresta Cirebon, Begini Pesan Kombes Pol Sumarni
PHK dinilai merugikan pekerja karena merupakan masalah signifikan dalam dunia kerja yang dapat menimbulkan dampak luas bagi individu dan keluarga.
PHK sering kali terjadi tanpa perencanaan yang memadai atau tanpa memperhatikan hak-hak pekerja, menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan emosional.
Bagi pekerja, PHK dapat berarti kehilangan sumber pendapatan utama, yang mengganggu kestabilan finansial mereka.
Tanpa jaminan sosial atau pesangon yang memadai, pekerja sering kali harus menghadapi kesulitan ekonomi yang serius.
Selain itu, dampak emosional dari PHK tidak boleh diabaikan; perasaan stres, kehilangan rasa percaya diri, dan kecemasan mengenai masa depan sering kali menyertai proses ini.
PHK yang tidak adil juga dapat mengabaikan hak-hak pekerja, seperti kompensasi yang tidak sesuai atau pengabaian prosedur hukum yang diperlukan.
Hal ini dapat memperburuk situasi, menambah beban mental dan finansial bagi mereka yang terkena dampak.
Artikel Terkait
Industri Tekstil Terpuruk PHK Ribuan Karyawan, Hingga Jokowi Gercep Ratas Bersama Menteri, Ternyata Ini Penyebabnya!
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Buka Acara Festival Seni Budaya bagi Disabilitas Tingkat Provinsi DKI Jakarta 2024
Persija Jakarta Melakoni Laga Perdana Kompetisi BRI Liga 1 2024-2025 di Jakarta International Stadium, rikut Jadwal Pertandingan di Bulan Agustus Ini!
Kisah Pilu, Bocah Berusia 1 Tahun Di Jakarta Selatan Tewas Dibanting Ibunya Sendiri