Industri Tekstil Terpuruk PHK Ribuan Karyawan, Hingga Jokowi Gercep Ratas Bersama Menteri, Ternyata Ini Penyebabnya!

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Kamis, 27 Juni 2024 | 22:06 WIB
ILUSTRASI Industri Tekstil. (foto: Istimewa)
ILUSTRASI Industri Tekstil. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Maraknya produk tekstil impor membanjiri pasar dalam negeri setelah kebijakan baru 2024 diberlakukan pemerintah, karena selain barang legal sering kali ditemui berupa barang ilegal sehingga menyebabkan industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) nasional saat ini terpuruk.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, salah satu penyebab utama masalah pada industri TPT karena banjirnya produk impor semenjak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8 Tahun 2024 berlaku.

Baca Juga: Dunia di Guncang Kanker Kelamin, 4000 Kematian dan Setiap Hari 2 Orang Pria Kehilangan Alat Vitalnya di Amputasi

Akibatnya, gelombang PHK di industri TPT terus terjadi hingga paruh pertama tahun ini, seperti perusahaan besar PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pun turut melakukan PHK terhadap 3.000 karyawan .

Untuk menghindari terpuruknya industri tekstil di tanah air, Kemenperin telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merumuskan kebijakan pengamanan beberapa komoditas, termasuk TPT, melalui instrumen Bea Masuk Antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP).

Sebagai tindaklanjut atas masalah ini, kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahasnya dalam rapat terbatas (ratas) bersama kabinet, hal ini merupakan upaya penyelamatan.

Baca Juga: Baru! Tak Perlu Datang ke Dukcapil, Cetak Kartu Keluarga Kini Bisa Dilakukan Mandiri di Rumah

"Kami terus melakukan rapat intens dengan Kemenkeu dan masih menunggu hasilnya," ujar Kris saat konferensi pers, dikutip InsiberNews, Kamis (27/6/2024).

Adapun dikenakannya BMAD dan BMTP adalah untuk menekan angka impor produk ilegal sekaligus menggerakan kembali utilisasi industri TPT nasional, sehingga risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja akan berkurang.

Baca Juga: Diserang Siber di PDN, Kini Pemerintah Pasrah Kehilangan Aset Data Berharga

Kris juga meminta agar Permendag 8/2024 dikaji ulang dan diperbaiki. Dalam hal ini, aturan impor produk TPT dapat dikembalikan seperti Permendag 36/2023.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X