Pengakuan Pelatih Renang Pria yang Tendang Alat Vital Guru Renang di Asahan Usai Ditangkap Polisi

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:23 WIB
Pleatih renang pria tendang alat vital guru renang wanita (Istimewa)
Pleatih renang pria tendang alat vital guru renang wanita (Istimewa)

INSIBERNEWS - Pelatih renang pria, Jaimas Simaremare (40) ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menendang guru renang wanita bernama Asliyani Siregar (30).

Pihak kepolisian pun telah mengamankan Jaimas dan melakukan pemeriksaa. Jaimas kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

"Sudah diamankan oleh personel Satreskrim Polres Asahan. Kemarin kami amankan," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (6 Agustus 2024).

Baca Juga: Ada Dugaan Teror Taylor Swift Batal Konser di Austria, 2 Simpatisan ISIS Ditangkap

Afdhal mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (2 Agustus 2024). Keduanya terlibat perselisihan karena berebut tempat untuk berlatih renang.

"Korban sudah lebih dulu berada di tempat tersebut bersama anak didiknya, kemudian datang pelaku bersama anak didiknya ingin memakai tempat yang sama," ujarnya.

Pertengkaran antara keduanya tidak dapat dihindari. Penjaga kolam juga telah berupaya untuk memisahkan keduanya. Pelaku yang masih tidak terima beberapa kali mengarahkan tendangan kepada korban.

Baca Juga: Viral! Bapak Kos Di Semarang Konsumsi 10 Daging Kucing Selama Satu Tahun, Mengaku untuk Pengobatan

"Ada total empat orang saksi yang kami periksa, bahwa pelaku melakukan tendangan sebanyak tiga kali ke arah paha korban dan satu kali ke arah kemaluan," kata Afdhal.

Tendangan akhir yang dilemparkan oleh pelaku tepat mengenai alat vital korban. Hal inilah yang membuat korban seketika pingsan dan tercebut ke dalam kolam dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Jadi tidak ada luka pendarahan. Setelah kami mendapatkan hasil pemeriksaan VER terdapat memar pada bibir besar dan kecil di kemaluan dan luka lecet benda tumpul," kata Kapolres.

Baca Juga: Kabar Andre Taulany Gugat Cerai Istri Mencuat, Unggahan Juli Jadi Sorotan Sule Beri Semangat

Pelaku kini dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pelaku yang sudah berstatus tersangka kini hanya bisa pasrah. Sambil menahan nangis, Jaimas pun menyampaikan permohonan maaf kepada korban melalui awak media dalam konferensi pers yang digelar di Polres Asahan pada Selasa (6 Agustus 2024). 

Halaman:

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X