Yeremia juga menjelaskan, manajemen RSUD Banten tidak boleh tebang pilih untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, sebab semua warga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Ini tidak boleh ada diskriminasi kesehatan, masyarakat harus diberi informasi sebaik mungkin," tandasnya .
Baca Juga: Kejati Banten dinilai Lambat, Mahasiswa, Minta Kasus Alih Fungsi Lahan di Banten ditangani Kejagung
Yeremia menegaskan, pelayanan RSUD Banten sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi catatan merah. Sebab seharusnya dengan status BLUD RSUD Banten bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Pelayanan harus semakin ditingkatkan, bagaimana antrean masyarakat dilihat dan diperbaiki sistemnya," ucapnya
"Jangan sibuk rapat tapi pelayanan masyarakat semakin dikeluhkan," imbuhnya.
Kata Yeremia pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap management RSUD dan akan memantau pelayanan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
"Kita lihat ada engga niat baik untuk semakin memperbaiki layanan yang dikeluhkan tersebut," tandasnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Kalahkan Filipina 2-0, Berhasil Lolos Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia
Mengkonsumsi Daging Kambing, Apakah Membuat Tensi Darah Naik Tinggi ? Ini Penjelasannya
20 Mahasiswa Unsera lkuti Study Lapangan Ke PWI Banten, Terkait Mata Kuliah Etika dan Hukum
Kemenag RI: Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Konsumsi Penuh Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna)
Dipersoalkan Lembaga Superbody dan Laporan ke KPK, Sejumlah Pakar Hukum Nilai Serangan Balik Koruptor
Hadapi ldul Adha, Sekda Kabupaten Tangerang,Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Layak