Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Jokowi Beberkan Sekolah Putranya dari Solo hingga Singapura

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 24 September 2026 | 17:55 WIB
Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Jokowi Beberkan Sekolah Putranya dari Solo hingga Singapura (Istimewa)
Pendidikan Gibran Dipersoalkan di MK, Jokowi Beberkan Sekolah Putranya dari Solo hingga Singapura (Istimewa)

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.

Jokowi juga mempertanyakan alasan munculnya persoalan tersebut, mengingat dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ujar Jokowi.

Baca Juga: MBG di Batang Bikin 276 Orang Jatuh Sakit, Orang Tua Ikut Terdampak karena Makan Sisa Anak

Denny Indrayana Pertanyakan Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, Denny Indrayana dan sejumlah pemohon mengajukan perkara terkait syarat pendidikan Gibran ke MK. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan minimal calon wakil presiden.

Dalam permohonannya, mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang disebut berlangsung sangat cepat.

Denny dalam sidang pendahuluan pada Senin (21/9/2026) menyatakan surat tersebut diajukan dan selesai pada tanggal yang sama, yakni 6 Agustus 2019.

Baca Juga: Tutup Celah Pencucian Uang Triliunan Rupiah, IMC Desak Aturan Judi Online Masuk RUU Perampasan Aset

Ia membandingkan proses tersebut dengan informasi mengenai prosedur P119 yang menurutnya biasanya membutuhkan waktu lebih lama setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Selain persoalan administrasi, para pemohon juga mendalilkan adanya dugaan perubahan ketentuan teknis serta indikasi manipulasi dalam proses pemenuhan syarat pencalonan. Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus diuji dalam proses persidangan.

KPU Persoalkan Kewenangan MK

Perkara tersebut juga mendapat tanggapan dari KPU. Dalam persidangan lanjutan pada 23 September 2026, KPU mempertanyakan apakah permohonan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU di MK.

Baca Juga: Kecolongan Kasus Asusila di Ponpes Lombok Tengah, Kemenag NTB Baru Bertindak Usai Viral

KPU berpendapat persoalan yang diajukan pemohon tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil penghitungan suara. Karena itu, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut melalui jalur PHPU.

Sementara itu, proses persidangan masih berjalan. Dengan demikian, dalil mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun permintaan yang diajukan para pemohon belum menjadi putusan akhir dan masih menunggu proses pemeriksaan serta pertimbangan Mahkamah Konstitusi. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X