Polisi Dalami Lokasi Pembuatan Video
Polres Bogor masih mendalami keterangan kedua tersangka, termasuk terkait lokasi pembuatan seluruh video yang diperjualbelikan.
Salah satu lokasi yang telah diketahui polisi berada di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Anggi menyebut, dugaan motif di balik pembuatan dan penjualan konten tersebut berkaitan dengan keuntungan finansial.
"Motif pembuatan video yaitu motif ekonomi, mereka memperjualbelikan kontennya," jelasnya.
Atas perbuatannya, MR dan MA dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi. Keduanya diduga terlibat dalam produksi, distribusi, serta penjualan video bermuatan asusila.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Viral Video di Taman Hiburan Malam, Pengurus PWNU Sulsel Bantah Gunakan LC
Penyelam Basarnas Temukan Lagi 1 Korban di Bangkai KM Virgo 8, 122 Orang Masih Dicari
Amukan Banjir Bandang Solok Lumpuhkan Kantor Bupati, Warga Panik Berlarian Hindari Terjangan Lumpur
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Resmi Cair, Simak Rincian Nominal dan Penyebab Status KPM Dicoret
Dikomandoi Sufmi Dasco, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria Maju ke Paripurna
Operasi Masif Libatkan 600 Personel, Tim Gabungan Berhasil Angkat Satu Jasad Korban Banjir Bandang Solok
Cekcok Biaya Pengobatan Anak Berujung Maut, ASN di OKI Tewas Ditikam Istri di Halaman Masjid