"Penyidik masih terus mendalami rangkaian kejadian, motif pasti, serta peran tersangka secara komprehensif berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Herawati.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana lain yang masih berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik kini turut mendalami dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan fakta serta keterkaitan dugaan perkara tersebut.
Sementara itu, atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, S dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan SM kehilangan nyawa. ***
Artikel Terkait
Sherly Tjoanda Curhat 16 Ribu Hektare Tanah Tak Kunjung Beres, Wamen ATR BPN Disindir di DPR
Viral! Wanita Ditendang dari Belakang Saat Antre Bakso, Polisi Turun Tangan
Kebakaran Hutan Gunung Lawu Kian Meluas, Medan Terjal Hambat Pemadaman Tim Gabungan
Bangkai Kapal Bergeser 453 Meter, Tim SAR Kebut Skenario Pengangkatan Virgo Transport 8
Kasus WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Makin Terkuak, Ada Pesan WhatsApp ke Kemlu
Operasi SAR Pencarian Jurnalis Hilang Dihentikan Setelah 10 Hari, Ini Alasan Basarnas